Mekanisme Skema Sewa-Beli Rumah, Solusi Bagi yang Tak Bisa Ajukan KPR

Mekanisme Skema Sewa-Beli Rumah, Solusi Bagi yang Tak Bisa Ajukan KPR

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Kamis, 28 Agu 2025 20:03 WIB
Ilustrasi beli rumah
Ilustrasi beli rumah. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) telah mengusulkan skema sewa-beli rumah subsidi atau dikenal pula dengan Rent-to-Own (RTO).

Skema Rent-to-Own bisa menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah, tetapi sulit untuk mengajukan KPR ke bank.

Ketua Umum APERSI Junaidi Abdillah menyebutkan saat ini ada lebih dari 86 juta pekerja informal tidak dapat memenuhi persyaratan perbankan akibat ketidakstabilan penghasilan dan minimnya akses data keuangan. Skema Rent-to-Own diharapkan bisa menjadi jalan keluar dari hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Skema Rent-to-Own adalah terobosan inklusif agar pedagang kecil, pekerja lepas, dan masyarakat berpenghasilan rendah informal tetap memiliki kesempatan memiliki rumah. Mereka akan menyewa terlebih dahulu, sekaligus menabung, sebelum beralih ke kepemilikan penuh," ungkap Junaidi dalam keterangan tertulis, seperti yang dikutip detikcom, Kamis (28/8/2025).

ADVERTISEMENT

Mekanisme Skema Rent-to-Own

Junaidi menjelaskan dalam skema RTO masyarakat yang ingin memiliki rumah akan melalui tahapan sewa terlebih dahulu sebelum beralih ke kepemilikan penuh.

Pada tahap awal, konsumen menempati rumah dengan status sewa selama kurang lebih 1-2 tahun. Selama periode ini, pembayaran dilakukan secara rutin setiap bulan.

"Yang menarik, cicilan yang dibayarkan konsumen tidak hanya mencakup biaya sewa rumah, tetapi juga sebagian disisihkan sebagai simpanan. Simpanan tersebut berfungsi untuk menutupi uang muka serta biaya proses kepemilikan rumah di kemudian hari. Selain itu, sebagian dari cicilan juga digunakan untuk biaya pemeliharaan rumah, sehingga kondisi hunian tetap terawat," jelasnya.

Setelah lewat masa sewa dan konsumen terbukti memiliki rekam jejak pembayaran yang baik, langkah berikutnya adalah mengajukan KPR ke bank. Dengan catatan pembayaran yang lancar selama masa sewa, konsumen akan lebih mudah diterima pihak perbankan. Pada tahap inilah status rumah beralih dari sewa menjadi kepemilikan penuh.

"Melalui mekanisme ini, RTO diharapkan menjadi jembatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya pekerja informal, yang selama ini terkendala syarat administrasi perbankan, agar tetap dapat memiliki rumah layak huni," ungkap Junaidi.

APERSI telah menyampaikan usulan ini kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Menurut Junaidi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyambut baik usulan ini.

"Pemerintah bersama APERSI, akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk merumuskan regulasi serta implementasi teknis skema RTO agar segera dapat diterapkan. Untuk tahap awal skema RTO kami usulkan diterapkan untuk rumah tapak bersubsidi," tuturnya.




(aqi/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads