Pemerintah sedang menyiapkan aturan mengenai kredit usaha rakyat (KUR) untuk perumahan. Terdapat 3 kementerian yang akan mengesahkan aturan tersebut, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP).
Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengatakan Kemenko Perekonomian telah menerbitkan aturan tersebut pada pertengahan Agustus lalu dan kementeriannya juga telah siap. Pihaknya masih menunggu pengesahan dari Kementerian Keuangan.
"Dari kami sudah selesai. Kami dari Menko sudah. Kita menunggu dari Menteri Keuangan," kata Ara saat ditemui seusai rapat di Aula Gedung Jusuf Anwar, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun belum sepenuhnya aturan KUR Perumahan tersebut diteken, sosialisasi mengenai fasilitas ini sudah dimulai pada hari ini di Kendari. Selanjutnya sosialisasi akan digelar di Bandung.
"Hari ini dirjen saya sudah ada di Kendari bertemu dengan Dirjen Dalam Negeri, bertemu dengan beberapa bupati, walikota, gubernur, sudah mulai. Tanggal 2 (September) di Bandung," ungkap Ara.
Baca juga: Aturan KUR Perumahan Sudah Terbit! |
Sosialisasi di Bandung akan mengumpulkan sekitar 2.000 orang yang terdiri dari kontraktor, pengembang, pekerja toko bangunan, dan orang-orang yang bekerja di sektor properti terutama yang hendak membangun rumah. Acara ini juga mendapat dukungan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Di Bandung tentunya dengan Pemda. Saya sudah bicara tadi pagi dengan Pak Gubernur (KDM), dia akan mengumpulkan minimal 2 ribu orang," jelasnya.
Selain Bandung, Ara juga menyebut sosialisasi bersama Pemerintah Provinsi Jakarta juga sedang dijadwalkan.
Sebelumnya diberitakan, aturan KUR Perumahan pertama yang terbit adalah dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam Peraturan Menteri Koordinator Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pemerintah akan meluncurkan KUR sektor perumahan khususnya untuk UMKM bidang konstruksi. Rencananya, plafon yang diberikan sampai Rp 5 miliar. KUR untuk UMKM konstruksi ini dapat digunakan untuk membangun 38-40 unit rumah dengan tipe 36.
"Kemudian juga diberikan untuk demand side untuk perorangan di mana untuk demand side ini bisa juga untuk renovasi rumah yang digunakan untuk usaha ataupun renovasi rumah. Dengan demikian kita akan mempersiapkan plafonnya kira-kira Rp 13 triliun, sedangkan untuk perumahan tadi tambahan plafon sebanyak Rp 117 triliun," ujarnya saat konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Ara mengatakan aturan KUR Perumahan paling lambat terbit pada akhir Agustus 2025.
"Saya rasa akhir bulan ini paling lama, kita sudah langsung sosialisasikan," kata Ara usai menghadiri pertemuan di Balaikota Jakarta, pada Jumat (8/8/2025).
(aqi/aqi)