Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen resmi diperpanjang oleh pemerintah. Asosiasi pengembang perumahan menyambut antusias kebijakan ini.
Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah yang telah memperpanjang kebijakan bebas pajak tersebut. Ia optimis insentif tersebut bisa menjadi pendorong Program 3 Juta Rumah pada tahun ini.
"Apresiasi yang tinggi kepada Kementerian PKP khususnya kepada Menteri Ara (Maruarar Sirait) yang terus melakukan berbagai terobosan sejak awal ia menjabat sampai sekarang untuk menyukseskan program pembangunan tiga juta rumah," kata Ari dalam pernyataan tertulis, seperti yang dikutip detikcom Sabtu (26/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Ketua Umum DPP Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Jaya Andriliwan Muhamad juga mengungkapkan kegembiraan yang sama atas perpanjangan insentif PPN DTP 100 persen hingga akhir tahun.
"Merasa sangat dibantu oleh pemerintah, dalam hal ini adanya kebijakan terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk sektor properti diperpanjang hingga akhir tahun 2025. Tentunya ini merupakan kabar yang terbaik bagi seluruh pengembang yang ada di Indonesia," ujarnya dalam video yang diterima detikcom.
Ia mengatakan kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi sektor properti karena mempermudah masyarakat yang ingin membeli rumah.
"Semoga dengan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat Indonesia, tentunya akan mendorong penyerapan perumahan atau bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan rumah layak huni," lanjutnya.
Kebijakan perpanjangan insentif PPN DTP 100 persen hingga akhir tahun diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat koordinasi terbatas di kantornya. Hadir di tempat, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
"Kemudian juga terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen," kata Airlangga kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Sebelum ada keputusan baru ini, insentif PPN DTP 100 persen hanya berlaku Januari-Juni 2025. Kemudian, pada Juli-Desember 2025 insentif yang dikenakan hanya setengah yakni 50 persen saja. Namun, aturan tersebut sudah diubah dengan berlakunya insentif PPN DTP 100 persen sampai akhir 2025.
Sebagai informasi, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 tahun 2025, syarat untuk mendapatkan insentif PPN DTP 100 persen atas PPN terutang adalah harga jual rumah tersebut Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Jadi, kalau beli rumah tapak atau rumah susun dengan harga sampai Rp 2 miliar, tidak perlu membayar pajak.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/abr)