Anies Komentari soal Ramai PBB: Rumah Itu Hak Asasi Manusia, Jangan Dipajaki

Anies Komentari soal Ramai PBB: Rumah Itu Hak Asasi Manusia, Jangan Dipajaki

ilham fikriansyah - detikProperti
Rabu, 20 Agu 2025 12:29 WIB
Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, Anies Rasyid Baswedan menghadiri shalat Idul Adha di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Jumat (6/6/2025). Selain menjalankan ibadah shalat, kehadiran Anies sekaligus menjadi khatib Idul Adha bertemakan
Anies Baswedan. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Anies Baswedan menyinggung Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mengalami kenaikan drastis di sejumlah daerah. Menurut Anies, rumah itu adalah hak asasi manusia sehingga jangan dikenakan pajak.

Naiknya PBB-P2 hingga ratusan persen membuat masyarakat geram. Salah satunya yang viral terjadi di Pati, Jawa Tengah. Masyarakat melakukan unjuk rasa hingga terjadi kericuhan buntut PBB-P2 naik sebesar 250%.

Demonstrasi juga dilakukan oleh sejumlah warga Bone, Sulawesi Selatan. Mereka protes lantaran PBB-P2 naik hingga 300% yang sangat memberatkan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sebuah video yang beredar, Anies menyebut tidak sepatutnya rumah dikenakan pajak. Sebab, rumah itu adalah hak asasi manusia sebagai tempat tinggal untuk berlindung dari cuaca panas dan hujan.

"Ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama, yaitu perumahan atau tempat tinggal atau housing itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia. Bahkan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) telah menetapkan soal ini sejak 1948," kata Anies dalam unggahan video di kanal YouTube miliknya, dilihat detikcom Rabu (20/8/2025).

ADVERTISEMENT

Anies menyebut seharusnya ada minimal luas tanah atau rumah yang dibebaskan dari beban PBB-P2. Ia mengambil contoh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan bahwa 60 m2 pertama dari luas tanah dan 36 m2 pertama dari luas bangunan adalah hak asasi manusia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

"Artinya apa? Semua unit rumah di Jakarta, ada sebagian dari lahan itu yang tidak dikenai pajak, ini semua rumah termasuk rumah mewah di kawasan mahal," ujar Anies.

"Mengapa? Ya karena ini adalah hak asasi manusia, jadi setiap orang, setiap keluarga punya hak yang sama untuk dapat hak asasi atas tanah dan bangunan. Kaya-miskin haknya sama," jelasnya.

Mengenai penentuan 60 m2 tanah dan 36 m2 pertama dari luas bangunan, Anies menyebut telah diatur berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Permukiman Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).

Lebih lanjut, Anies mengatakan lahan atau bangunan yang seharusnya dikenakan pajak merupakan lahan di atas kebutuhan dasar kehidupan manusia. Sementara lahan atau bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal semestinya tidak dikenakan pajak.

"Kebutuhan atas perumahan, yaitu tanah dan bangunan itu adalah kebutuhan yang merupakan hak asasi manusia yang harus kita penuhi. Jadi jangan sampai kebijakan pajak terhadap bumi dan bangunan melupakan aspek bahwa ada hak asasi atas perumahan yang harus dihormati, dan hak asasi (manusia) itu jangan dipajaki," pungkas Anies.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(ilf/ilf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads