Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Jombang meningkat drastis sampai ada tagihan warga yang naik 1.202 persen. Bupati Jombang Warsubi mengungkap kenaikan tersebut terjadi sejak berlakunya Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dikutip dari detikJatim, Warsubi mengatakan bukan dirinya yang membuat kebijakan menaikkan PBB P2. Ia belum menjabat sebagai Bupati Jombang saat peraturan kenaikan PBB P2 berlaku pada 2024.
"Kami tidak pernah menaikkan pajak, kami hanya menjalankan apa yang sudah dijalankan di tahun 2024, kami kan belum menjabat," ujar Warsubi, Rabu (13/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditemui di Kantor Kemenag Jombang, Jalan Pattimura, kemarin, Warsubi menyatakan sebagai bupati dia harus meneruskan perjuangan bupati sebelumnya. "Kami harus meneruskan perjuangan-perjuangan beliau (kepala daerah sebelumnya)," katanya.
Meski demikian, ia membentuk tim khusus untuk menangani keberatan dari para wajib pajak. Warga boleh mengajukan keberatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Sudah 16.000 orang lebih minta pengurangan. Bahkan kami membentuk tim khusus penanganan pengaduan masyarakat. Masyarakat yang keberatan pasti kami berikan potongan," ucapnya.
Kepala Bapenda Jombang Hartono menyatakan pihaknya menerima 12.864 nomor objek pajak (NOP) yang diajukan keberatan sepanjang 2024. Pengajuan keberatan tersebut terdiri dari 3.826 NOP dari pemohon individu dan 9.038 NOP dari pemohon kolektif desa.
Kemudian tahun ini sampai Agustus, total 4.171 NOP yang diajukan keberatan ke Bapenda Jombang. Pengajuan keberatan itu terdiri dari 1.596 NOP dari pemohon perorangan dan 2.575 NOP dari pemohon kolektif desa.
"Keringanan diberikan sesuai kemampuan pemohon. Kami periksa pengeluaran listrik, internet, kebutuhan hidup, pendapatan, statusnya janda atau pekerja," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Joko Fattah Rochim (63) memprotes Bapenda Jombang karena PBB P2 rumahnya di Jalan Kapten Tendean, RT 3 RW 5, Desa Pulolor, Kecamatan/Kabupaten Jombang, naik 370 persen. Pada 2023, ia cukup membayar PBB Rp 334.178, tetapi tahun 2024 tagihannya mencapai Rp1.238.428.
Di samping itu, PBB P2 atas nama Munaji Prajitno di dua lokasi naik 791 persen dan 1.202 persen. Pertama tanah dan bangunan di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, RT 17 RW 4, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, naik dari tahun 2023 Rp 292.631 menjadi Rp 2.314.768.
Artikel ini sudah tayang di detikJatim.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dhw)