Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang harus dibayar oleh pemilik. Pajak tersebut dikenakan karena ada keuntungan dan status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan.
Dilansir dari AESIA, PBB umumnya ditujukan pada WP orang pribadi atau WP badan yang memiliki hak dan manfaat atas bumi dan bangunan. Namun, pajak tersebut terkadang dibebankan kepada pihak penyewa.
Oleh karena itu, pihak terkait perlu tahu cara menghitung PBB. Dengan begitu, siapa pun yang akan membayar tidak akan bingung saat mengelola keuangan maupun perpajakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana cara menghitung PBB? Simak penjelasannya berikut ini.
Cara Hitung Pajak Bumi dan Bangunan
Terdapat tiga tahap dalam menghitung pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai berikut.
1. Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Pertama, pemilik harus tahu harga dari tanah dan bangunan. Caranya dengan menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP), yakni harga bumi dan bangunan.
2. Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
Selanjutnya, tentukan nilai jual kena pajak (NJKP). NJKP adalah dasar dari perhitungan PBB sebagai nilai jual objek yang akan masuk dalam perhitungan pajak yang terutang.
Ketentuan persentase NJKP sudah ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut ini persentasenya.
- 40% (empat puluh persen) untuk perkebunan
- 40% (empat puluh persen) untuk pertambangan
- 40% (empat puluh persen) untuk kehutanan
Sementara itu, objek pajak lainnya seperti perdesaan dan perkotaan dapat dilihat dari nilai jual objek pajak (NJOP), yaitu: 40% untuk nilai lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Jika nilai kurang dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), persentasenya 20%.
Ketika menentukan NJKP, perhatikan ketentuan terkait nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP). Hal ini bisa berbeda di masing-masing wilayah.
3. Hitung Pajak Bumi dan Bangunan
Pemilik tanah bisa menghitung PBB menggunakan rumus. Berikut ini rumus hitung PBB berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 tentang tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek PBB.
PBB = 0,5% x NJKP
Adapun Pasal 41 UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan adalah pemerintah pusat. Merujuk Pasal 41 UU HKPD, besar tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5%. Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya.
Simulasi Hitung PBB
Sebagai contoh simulasi, Pak Anwar adalah pengusaha di bidang properti. Ia mempunyai kos-kosan seluas 200 meter persegi.
Lalu, nilai tanah sebesar Rp 2.000.000 per meter. Kosan ini berdiri di atas tanah seluas 300 meter persegi. NJOPTKP untuk tempat tinggal Pak Anwar diasumsikan Rp 0.
Nilai Kos-kosan = 200 x Rp. 2.000.000= Rp. 400.000.000
Nilai Tanah = 300 x Rp. 3.000.000= Rp. 900.000.000
NJOP = Rp. 400.000.000 + Rp. 900.000.000= Rp. 1.300.000.000
NJKP = 40% x Rp. 1.300.000.000= Rp. 520.000.000
Maka, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar Pak Anwar adalah :
0,5% x Rp. 520.000.000 = Rp. 2.600.000.
Dengan begitu, besaran PBB yang harus dibayar adalah Rp 2,6 juta setahun.
Itulah cara menghitung PBB. Semoga membantu!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)