Mau Beli Tanah di IKN dan Sekitarnya? Begini Aturan dan Syaratnya

Mau Beli Tanah di IKN dan Sekitarnya? Begini Aturan dan Syaratnya

Herdi Alif Al Hikam - detikProperti
Rabu, 06 Agu 2025 17:00 WIB
Bank Tanah Relokasi Lahan yang Kena Proyek Tol dan Bandara IKN, Siapkan 400 Ha
Ilustrasi tanah di IKN. Foto: Dok. Badan Bank Tanah
Jakarta -

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) baru-baru ini membahas mengenai aturan jual beli tanah di IKN bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Delineasi IKN. Ternyata tidak sembarangan orang bisa membeli dan menjual tanah di IKN dan sekitarnya lho.

Dalam rapat yang digelar pada Rabu (30/7/2025) lalu, OIKN dan IPPAT membahas mengenai Peraturan Kepala (Perka) Otorita IKN Nomor 6 Tahun 2025 yang menggantikan Perka Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di IKN.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN Mia Amalia mengatakan Otorita IKN mendapat hak prioritas untuk membeli setiap bidang tanah yang ada dalam sembilan wilayah perencanaan (WP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi investor yang tertarik membeli lahan di Sembilan WP IKN, perlu mendapat izin dari Otorita IKN dahulu.

"Pihak penjual tanah yang tanahnya berada dalam 9 WP wajib menawarkan terlebih dahulu kepada Otorita IKN," kata Mia, dalam keterangan tertulis, seperti yang dikutip dari detikFinance, Rabu (6/8/2025).

ADVERTISEMENT

Syarat lainnya adalah tanah tersebut merupakan lahan yang tidak dibutuhkan oleh Otorita. Apabila kedua syarat tersebut terpenuhi, tanah tersebut bisa dibeli oleh investor atau masyarakat.

Bukan hanya tanah di dalam WP IKN, tanah yang berada di sekitarnya pun tetap perlu memerlukan rekomendasi dari Otorita IKN, transaksinya tidak seketat yang berada di dalam IKN.

Kemudian, melihat dari dokumen Perka Otorita IKN 6/2025 tersebut, dalam pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa penawaran atau pembelian tanah harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen. Daftar dokumen tersebut adalah bukti kepemilikan dan surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa.

Dibutuhkan pula dokumen penjelasan alur kronologi kepemilikan tanah yang telah disahkan oleh kelurahan, surat penawaran tanah dan surat penawaran harga, koordinat tanah, dan identitas pemilik sesuai dengan bukti kepemilikan atau dasar penguasaan tanah.

Penawaran tersebut akan dievaluasi oleh panitia pembelian tanah yang ditunjuk oleh Deputi. Apabila penawaran tersebut mendapat persetujuan dari Otorita IKN, selanjutnya akan dilakukan penilaian dan pembayaran. Apabila penawaran ditolak, pemilik tanah bebas menjual kepada pihak lain, tetap dengan prosedur rekomendasikan.

Di sisi lain, kebijakan izin jual beli tanah dapat dikecualikan untuk beberapa kasus, seperti tanah untuk program strategis nasional (PSN), proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), pengadaan oleh kementerian/lembaga (KL), dan bantuan kemanusiaan saat bencana.




(aqi/aqi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads