2 Pelaku Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi Akhirnya Ditangkap

2 Pelaku Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi Akhirnya Ditangkap

Sekar Aqillah Indraswari, Wildan Noviansah - detikProperti
Sabtu, 26 Jul 2025 17:24 WIB
Lokasi kontrakan fiktif di Bekasi yang menipu 62 korban dari penjualan di Facebook.
Kontrakan milik Karsih di Bekasi yang telah dibeli oleh lebih dari 70 orang. Dua unit kontrakan dihancurkan oleh sang kakak setelah Karsih kabur. Foto: Sekar Aqillah Indraswari
Jakarta -

Viral puluhan orang terjebak kasus dugaan penipuan kontrakan fiktif di Bekasi yang dijual melalui Facebook. Pelaku yang sebelumnya kabur sejak akhir Juni lalu, telah berhasil diamankan pihak kepolisian.

Dilansir dari detikNews, polisi berhasil menangkap dua pelaku Karsih (48) dan UY (54) pada Jumat (25/7/2025). Keduanya disebut sudah saling mengenal sejak 2023. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu mengatakan menurut data terbaru terdapat 77 korban yang tergiur penawaran Karsih. Total kerugian sementara ditaksir sekitar Rp 4,1 miliar.

"Total korban sampai saat ini sebanyak 77 orang dan yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang. Dengan total kerugian sementara mencapai Rp 4.155.000.000," kata Kusumo, seperti yang dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam catatan detikcom, terdapat beberapa korban penipuan kontrakan fiktif tersebut yang meminta refund alias pengendalian dana.

Dihubungi terpisah, menurut Ketua RW 011 Vikri, setelah pelaku ditangkap belum ada pembicaraan mengenai pengembalian dana yang dibawa kabur. Para korban masih menunggu hasil pemeriksaan hingga vonis.

ADVERTISEMENT

"Sepertinya menunggu kasus hukum selesai hingga vonis. (Pengembalian dana) belum. Karena asetnya Karsih (pelaku) jauh dari total kerugian para korban. Jadi kemungkinan kecil untuk direfund," ujar Vikri saat dihubungi detikProperti, Jumat (25/7/2025).

Kronologi Tipu Daya Karsih kepada Korban

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu mengungkapkan Karsih dan UY telah melancarkan aksinya sejak 2023 dan terkuak pada Juli 2025. Modusnya UY menawarkan empat unit kontrakan dan sebidang tanah dengan harga murah melalui media sosial (medsos) yakni Facebook. Kontrakan dan rumah tersebut terletak di Kampung Pulo Gede RT 04/11, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

"Lalu para korban yang berminat membeli dipertemukan oleh Saudari UY kepada Saudari K di TKP. kemudian K menunjukkan girik letter C No. 1142 Persil D1 atas nama Saudara A yang membuat para korban percaya dan berminat membeli rumah kontrakan dan sebidang tanah yang ditawarkan pelaku," jelasnya dikutip dari detikNews.

Setelah terjadi kesepakatan, para korban pun menyerahkan uang kepada Karsih. Pelaku juga menjanjikan surat-surat berupa akta jual beli (AJB) akan terbit satu bulan setelah transaksi.

"Namun, setelah waktu yang dijanjikan, surat-surat tersebut tidak kunjung terbit dan pelaku selalu mengulur waktu hingga akhirnya diketahui rumah kontrakan tersebut sudah dijual kepada orang lain secara berulang-ulang," ungkapnya.

Kini keduanya telah berstatus tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman Hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(aqi/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads