Pemerintah melanjutkan insentif berupa keringanan pajak untuk pembelian properti. Insentif itu berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen yang diperpanjang hingga akhir 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan seharusnya pada semester II-2025 insentif tersebut hanya 50 persen saja. Namun, pemerintah sepakat untuk memperpanjang PPN DTP 100 persen hingga Desember 2025.
"Kemudian juga terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen," katanya kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk teknis pelaksanaannya, kata Airlangga, akan didiskusikan lebih lanjut terlebih dahulu.
Hal ini diumumkan setelah Airlangga menggelar rapat koordinasi terbatas di kantornya. Saat itu, hadir pula Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hingga Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Sebagai informasi, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 tahun 2025, penyerahan rumah tapak atau rumah susun yang dilakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025 mendapatkan insentif PPN DTP 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Jadi, kalau beli rumah tapak atau rumah susun dengan harga sampai Rp 2 miliar, tidak perlu membayar pajak.
Sementara itu, penyerahan mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2025 seharusnya mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/abr)