Ini Proyek Rusun yang Bikin Ahok Diperiksa Bareskrim

Ini Proyek Rusun yang Bikin Ahok Diperiksa Bareskrim

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 12 Jun 2025 08:45 WIB
KPK selesai memeriksa Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok diperiksa sekitar 1 jam lebih oleh KPK.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) baru-baru ini diperiksa penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

Berdasarkan catatan detikcom, Pemerintah Provinsi DKI sempat berencana membangun rusun beberapa tahun lalu. Rusun ini diketahui akan dibuat dengan total 552 unit pada lahan itu. Adapun nilai proyeknya sebesar Rp 89,9 miliar.

Namun, Pemprov DKI menemukan ada kasus pemalsuan sertifikat pada lahan tersebut pada 2016. Hal ini mengakibatkan proyek rusun itu dihentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Batalin. Karena itu kasus tanah. Enggak jelas. Pengembang dengan kewajiban uang kita. Itu batalin. Ya duitnya sudah ada hitungan, duit kita sudah ada hitungan," ungkap Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI di Gedung Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2016) silam.

Terpisah, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan korupsi di pengadaan lahan di Cengkareng. Ia menjelaskan bahwa lahan bermasalah itu tadinya dibeli untuk membangun rumah susun sewa (rusunawa).

ADVERTISEMENT

"Ya biasa, pengadaan lahan saja. Ada kebutuhan dari Pemprov DKI untuk rusunawa, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah (DKI) lalu mencari lahan untuk rusunawa itu," kata Wadir Tipikor Kombes Erwanto Kurniadi saat dihubungi detikcom, Sabtu (16/7/2016).

Pemprov DKI Jakarta pun sudah membebaskan lahan untuk dibangun rusun. Akan tetapi, lahan yang dibebaskan dari pihak ketiga itu ternyata milik Pemprov DKI sendiri.

Lahan yang dibebaskan tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI. Tepatnya di jalan Kamal Raya Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pembelian lahan 4,6 hektare di Cengkareng, Jakbar. Lahan itu dibeli Dinas Perumahan dari pihak ketiga sebesar Rp 668 miliar.

Pembebasan lahan tersebut selesai sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) lahan pada 5 November 2015 antara kuasa pemilik lahan dengan pihak Dinas PGP.

Tim detikcom pun sempat mendatangi lahan tersebut pada 2016. Tanah itu tampak begitu luas dan dipenuhi alang-alang dengan tinggi hampir 1 meter. Di tengah lahan berdiri beberapa bedeng, lapangan untuk main sepak bola, serta ada tumpukan peti kemas di sudut lainnya.

Lalu, terpampang papan yang menunjukkan lahan dijual. Dalam papan itu dicantumkan pula nomor girik dan nomor persil tanah. Tak ada keterangan bahwa tanah tersebut telah berstatus sertifikat hak milik (SHM).

Letak tanah ini bersebelahan dengan lahan milik KPKP Pemprov DKI. Tak ada tanda pembatas atau pagar antara lahan milik KPKP dengan tanah yang dibeli Pemprov DKI itu. Tanah milik KPKP saat itu dimanfaatkan untuk tempat pengelolaan dan pembibitan.

Sebelumnya diberitakan, Ahok kembali diperiksa penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ahok dimintai keterangan tentang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rusun di Cengkareng, Jakbar.

"(Diperiksa terkait) Rusun Cengkareng. Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng," kata Ahok saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).

Ahok enggan menjelaskan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan hari ini. Dia meminta media bertanya langsung kepada penyidik pada Kortas Tipikor Polri.

"Isinya bisa nanya ke penyidik, saksi tidak bisa bawa pulang BAP. Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka," terang Ahok.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads