Pemerintah hendak menaikkan status profesi agen properti atau Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) dari yang semula berisiko rendah menjadi tinggi. Hal ini dikarenakan profesi ini semakin berkembang dan banyak agen properti baru bermunculan, di mana beberapa di antaranya bekerja tanpa aturan.
Untuk melindungi profesi ini, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perantara Perdagangan Properti untuk mendorong peningkatan profesionalisme broker properti melalui sertifikasi kompetensi. Peraturan Pemerintah (PP) 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga tengah direvisi.
Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) Clement Francis menyampaikan saat ini progress revisi tersebut telah masuk ke tahap final. Ia menyebutkan setidaknya regulasi tersebut selesai tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini ia ungkapkan seusai acara Halal Bihalal & Talkshow AREBI 2025: "Peluang dan Ancaman Tariff Trump pada Sektor Properti" di Menara Sentraya, Jakarta.
"Ini sudah dalam tahap final. Jadi sudah ada dari Kemenko revisi PP 5. Sekarang sudah masuk ke staff presiden dan staff presiden juga akan masuk ke Kemendag nanti. Jadi kita berharap dalam waktu beberapa bulan ini, revisi PP 5 itu akan keluar. Dan itu akan menjadi revisi buat PP Kemendag yang 51," kata Clement kepada awak media pada Rabu (7/5/2025).
Clement menyampaikan broker harus memegang sertifikat profesi yang legal untuk meningkatkan kepercayaan dengan konsumen, mendapat perlindungan hukum, dan dapat menjalankan profesinya sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, AREBI memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti Indonesia (BPI) yang didukung lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
"Pelaksanaan sertifikasi profesi bagi broker properti terus mendapatkan perhatian serius. AREBI sebagai wadah bagi broker properti di Indonesia selalu menekankan pentingnya sertifikasi bagi broker properti. Ini harus menjadi konsentrasi kita bersama. Bagaimana broker properti di Indonesia bisa tersertifikasi semua," ujarnya.
Dengan adanya agen properti yang jelas maka ruang penipuan di sektor properti dapat ditekan dan masyarakat bisa dengan aman memakai jasa broker tanpa khawatir tertipu.
"Kalau risiko rendah artinya akan terjadi banyak masalah, jadi memudahkan setiap orang menjadi broker. Tapi industri broker sangat sensitif dengan kasus tanah, penipuan, itu yang kita minta ke pemerintah untuk menaikkan risiko bisnis broker properti. Malah pemerintah salah, kenapa industri broker properti ditaruhnya rendah, ini bagus supaya menertibkan dan buat iklim ini bagus teratur," ungkapnya.
Clement berpesan kepada pemerintah agar bisa memperhatikan profesi agen properti dengan serius. Sebab, agen properti atau broker juga rantai penting dalam sektor properti dan kemajuan perekonomian di RI.
"Kami asosiasi (Arebi), mengimbau kepada pemerintah, tolong diperhatikanlah industri broker ini. Jadi karena ini untuk kemajuan buat Indonesia juga, tanpa ada regulasi yang jelas, bagaimana industri broker bisa menjadi satu penopang untuk kemajuan ekonomi Indonesia," tutur Clement.
Lebih lanjut, dengan adanya regulasi yang jelas, dapat menghindari broker-broker nakal yang tak bertanggung jawab. Sebagai contoh broker yang menjual rumah kepada 2 orang berbeda sehingga status kepemilkannya menjadi sengketa dan broker yang sering melakukan penipuan.
(aqi/das)