Tidak ada yang menyangka salat berjamaah subuh itu akan berakhir menjadi tragedi berdarah di Musala Al Manar, Bojonegoro.
Sujito (67) yang merupakan warga Desa Kedungadem tega mengayunkan parang ke kepala dua tetangganya Abdul Aziz (63) dan Cipto Rahayu (63) yang tengah salat berjamaah.
Seketika barisan salat yang sudah rapat tersebut langsung bercerai-berai, lari untuk menyelamatkan diri. Istri Abdul Aziz, Arik Wijayanti (60), berlari untuk menghentikan aksi Sujito pun turut menjadi korban pada bagian kepala dan tangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Soedarmono mengungkapkan dugaan sementara pembacokan ini dipicu oleh kekecewaan Sujito kepada Abdul Aziz karena tanah miliknya digunakan sebagai jalan.
"Dugaan awal balas dendam karena pelaku kecewa tanah miliknya dijadikan jalan umum oleh ketua RT," terang AKP Bayu Adjie seperti yang dikutip, Rabu (30/4/2025).
Berdasarkan pantauan detikJatim, tanah milik Sujito yang diubah menjadi jalan berukuran 2x10 meter. Tanah tersebut berada di samping bengkel milik Sujito di gang buntu.
Sebelum membacok 3 tetangganya, Sujito telah beberapa kali ke Kantor Desa Kedungadem, Bojonegoro untuk mediasi dengan kades mengenai tanah tersebut. Bahkan beberapa minggu sebelum kejadian, ia masih menanyakan mengenai status tanahnya. Namun, usahanya tak membuahkan hasil.
"Bukan sengketa sebenarnya. tapi kecewa dengan Pak Cip, tanah dia jadi jalan. Tapi kan orang beli ya sudah sesuai ukuran. Kenapa juga dulu saat pembuatan sertifikat dia (Sujito) mau tanda tangan pada 2015," kata Kades Kedungadem, Agus Hari Purwanto kepada detikJatim.
![]() |
Agus menyatakan tanah tersebut merupakan milik orangtua Sujito. Kepemilikannya sudah dipecah menjadi 3 sertifikat berbagi dengan adik-adiknya dan ada yang dibeli oleh Cipto Rahayu.
"Baru hitungan minggu pernah ke pemdes. Tanah ini dulu milik orang tuanya Pak Jito. Dulunya satu sertifikat dipecah jadi 3. Dibagi sama adiknya. Dan sebagian dibeli Pak Cip," kisahnya.
Perihal tanah Sujito bisa menjadi jalan, Agus mengatakan Sujito telah setuju dijadikan jalan pada saat pembuatan sertifikat. Penandatanganan tersebut terjadi 10 tahun yang lalu dengan Kades berbeda.
"Saat pembuatan sertifikat, otomatis minta persetujuan dijadikan jalan. Dan ini sudah tidak jadi kewenangan desa saat ini. Dan pada 2015 kadesnya belum saya," imbuh Agus.
Terpisah, Suryanto yang merupakan warga desa yang rumahnya cukup dekat dengan Musala, pagi itu menjadi saksi kekejaman Sujito menghabisi nyawa Abdul Aziz. Ia sampai di Musala Al Manar bertepatan dengan Sujito yang keluar dari Musala setelah membacok ketiga orang tersebut.
Ia memberikan kesaksian bahwa mendengar Sujito sempat menyebut mafia tanah saat berjalan keluar.
"Tadi itu pada teriak jemaah, Pak Jito keluar musala sambil pegang parang berdarah, ketemu saya tak tanya, hanya jawab 'mafia tanah, mafia tanah' gitu," tutur Yanto.
Bayu menjelaskan, Sujito telah menunggu Abdul Aziz di luar Musala sembari memegang parang. Saat salat dimulai, Sujito langsung membacok kepala korban yang seketika tewas di tempat.
Cipto Rahayu merupakan orang yang mencegah Sujito pada kejadian tersebut, disusul istri Abdul Aziz. Namun, kedua justru menjadi sasaran Sujito selanjutnya.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat jamaah berlarian keluar Musala. Sujito juga keluar dari Musala sembari membawa parang. Ia sempat ditahan oleh 3 orang yang langsung memegang tubuhnya, sembari satu di antara mereka berusaha mengamankan parang yang dibawa oleh Sujito.
Imbas kejadian ini, Abdul Aziz selaku Ketua RT dan mantan Sekretaris Camat dinyatakan meninggal dunia di tempat. Sementara Cipto Rahayu mengalami luka berat dan belum siuman dan Arik Wijayanti mengalami luka berat pula tetapi telah siuman.
Saat ini Sujito telah ditetapkan sebagai tersangka diancam dan terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(aqi/aqi)