Dukung Program Rumah Subsidi untuk Wartawan, Ini Usulan Dewan Pers

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 16 Apr 2025 19:05 WIB
Ilustrasi rumah subsidi. Foto: Kholida Qothrunnada/detikcom
Jakarta -

Pemerintah mengalokasikan 1.000 rumah subsidi untuk wartawan. Dewan Pers pun akhirnya buka suara.

Berdasarkan hasil rapat pleno dan rapat dengan konstituen yang tertuang dalam siaran pers No. 7/SP/DP/IV/2025, Dewan Pers menyarankan agar para pihak yang memerlukan pengajuan secara teknis data-data wartawan agar berhubungan dengan media atau perusahaan tempat wartawan bekerja.

Dewan Pers menghargai perhatian yang diberikan oleh pemerintah yang memberikan bantuan subsidi perumahan kepada wartawan. Akan tetapi, semua prosesnya diharapkan memakai skema standar seperti masyarakat lainnya.

Mereka menilai akan lebih tepat jika Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengadakan kerja sama subsidi perumahan untuk wartawan dengan berhubungan langsung terhadap media-media yang ada.

Nantinya apabila diperlukan peran Dewan Pers, maka fungsinya hanya akan memberikan verifikasi akhir tentang perusahaan pers tersebut. Dewan Pers juga tidak akan ikut menyerahkan data 100 nama wartawan pertama yang akan menerima kunci perumahan.

Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kementerian PKP bisa menggunakan data sebatas yang tersedia di situs web Dewan Pers. Apabila para pihak membutuhkan data media atau wartawan, Dewan Pers akan memberikannya setelah ada persetujuan dari organisasi wartawan/organisasi media.

Sebagai informasi, Kementerian PKP bekerja sama dengan Komdigi, BPS, BP Tapera, dan BTN untuk menyalurkan 1.000 rumah subsidi untuk wartawan. Nantinya skema yang digunakan berupa fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Namun, sejumlah asosiasi jurnalis, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta Pewarta Foto Indonesia (PFI), menolak program tersebut.

Mereka menilai, FLPP ini sebenarnya bisa diakses oleh warga negara yang memenuhi persyaratan. Persyaratan itu di antaranya belum memiliki rumah, penghasilan maksimal Rp 7 juta (lajang) atau Rp 8 juta (mereka yang berkeluarga). Bunganya ditetapkan 5 persen fix dan uang muka 1 persen dari harga rumah.

Mereka menilai, program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ini sebenarnya bisa diakses oleh warga negara yang memenuhi persyaratan. Memberi jalur khusus kepada wartawan untuk mendapatkan program rumah subsidi dinilai akan memberi kesan buruk pada profesi wartawan, seolah patut diistimewakan. Sementara golongan profesi lain harus memperebutkan program rumah bersubsidi ini lewat jalur normal.

"Subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi tapi untuk warga yang membutuhkan dengan kategori penghasilan, apapun profesinya," kata Ketua Umum PFI, Reno Esnir, dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/4/2025).

Di sisi lain, Ketua Umum AJI, Nany Afrida, menilai apabila wartawan mendapat kemudahan dalam membeli rumah subsidi dari Komdigi, dapat menimbulkan kesan yang kurang baik di mata publik, misalnya sudah tidak kritis lagi.

"Maka sebaiknya program ini dihentikan saja, biarlah teman-teman mendapatkan kredit lewat jalur normal seperti lewat Tapera atau bank," tuturnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini



Simak Video "Video Maruarar: Wartawan yang Terima Rumah Subsidi Tetap Bisa Kritik Pemerintah"

(abr/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork