Pengembang perumahan berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kenaikan harga rumah subsidi. Mengingat, terdapat beberapa faktor pendorong mulai dari kondisi geopolitik hingga kebijakan yang menghambat pembangunan.
Berbagai dinamika yang terjadi mulai dari kondisi perang hingga pelarangan penggunaan lahan sawah dilindungi (LSD) dinilai sebagai momen untuk menaikkan harga rumah subsidi. Pengembang perumahan berharap pemerintah dapat mempertimbangkan harga yang sesuai dengan kondisi terkini.
"Saatnya pemerintah mampu melihat itu (kondisi terkini), dan sudah dua tahun tidak naik (harga rumah subsidi)," kata Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto usai kegiatan Buka Puasa REI bersama 2.000 Anak Yatim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) perlu membuat koefisien perhitungan harga rumah subsidi. Ia berharap pemerintah dapat menjadikan itu acuan serta membuat skema menaikkan harga subsidi.
Salah satu pertimbangannya adalah mengimbangi harga dengan tingkat inflasi. Ia menyebut harga rumah subsidi belum naik selama dua tahun terakhir.
Selain itu, Joko mengatakan kondisi perang biasanya mengakibatkan harga bahan bakar minyak (BBM) naik sehingga biaya logistik akan meningkat. Harga rumah pun akan sedikit bertambah mengikuti bahan bangunan.
"(Harga jual) pastinya akan mengalami tekanan," katanya.
Di samping itu, ia meyakini kuota program rumah subsidi atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebenarnya bisa terserap sepenuhnya. Mengingat, tahun lalu kuota 350.000 unit rumah subsidi masih tersisa. Ia menyebut cara mendorong penyerapan adalah dengan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
"Saya masih yakin bahwa apa yang kita dulu dorong dengan kerja sama dengan BPJS TK, kemudian implementasinya itu didorong, diorganisasi sampai tingkat kabupaten, maka itu akan tercapai," jelasnya.
Ia menilai peserta BPJS TK mempunyai potensi untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi. Sebab, mereka merupakan pekerja dengan penghasilan tetap. Lalu, peserta tersebut juga mempunyai tempat kerja serta rekam historis yang jelas.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati mengungkapkan tidak ada kenaikan harga rumah subsidi pada 2026 Harganya masih akan sama seperti 2025.
"Iya, tidak ada kenaikan," katanya ketika dihubungi detikProperti, Jumat (5/12/2025).
Harga rumah subsidi yang masih berlaku akan sama seperti pada tahun 2024. Harga batas maksimal rumah subsidi tahun 2024 sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini










































