Angin segar datang untuk pemilik properti di Jakarta. Hal itu karena rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar serta apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta akan dibebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dilansir dari detikNews, hal itu disampaikan oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung di Rumah Susun Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatanganinya pada 25 Maret 2025.
"Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp 2 miliar maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp 650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan," kata Pramono di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono menilai kebijakan tersebut akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di Jakarta. Akan tetapi, kebijakan ini tidak berlaku untuk kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.
"Dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada di warga Jakarta, kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan," kata dia.
Walau demikian, untuk kepemilikan rumah kedua akan mendapat keringanan pembayaran PBB hingga 50 persen. Sementara itu, untuk rumah ketiga dan seterusnya akan tetap dikenakan pajak penuh.
"Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampulah ini," tuturnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/abr)