Kepergian Mat Solar meninggalkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga, teman, kerabat, dan masyarakat yang mengagumi sosok Mat Solar. Di tengah masa berduka ini, keluarga masih memiliki satu impian yang ingin diperjuangkan untuk Mat Solar yakni menyelesaikan perkara sengketa tanah yang saat ini tengah berjalan.
Namun, tanpa adanya sosok Mat Solar, apakah gugatan yang sebelumnya telah berjalan dapat dilanjutkan oleh keluarga?
Menurut Pengacara Muhammad Rizal Siregar, proses hukum dapat tetap berjalan dengan diwakilkan oleh keluarga selaku ahli waris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Syarat-syarat ahli waris jika ayah yang meninggal adalah memiliki hubungan darah dengan pewaris, beragama Islam, tidak terhalang oleh hukum untuk menjadi ahli waris. Ahli waris ini bisa istri dan anak-anaknya.
Setelah itu, ahli waris perlu menyiapkan surat keterangan ahli waris. Surat ini bisa diurus di kelurahan. Namun, ada pula ketentuan jika surat waris harus berasal dari putusan Pengadilan Agama. Apabila surat waris harus dari Pengadilan Agama, sidang yang sudah dijadwalkan sebelumnya harus ditunda dahulu hingga surat waris diterbitkan.
"Jika hakim meminta keterangan waris melalui putusan Pengadilan Agama, maka sidang Mat Solar ditunda sampai terbitnya putusan Pengadilan Agama terkait ahli waris," jelas Rizal saat dihubungi detikProperti.
Setelah surat waris terbit, maka otomatis tindakan hukum yang sebelumnya melekat pada Mat Solar, sekarang bisa diwakilkan oleh ahli waris.
Rizal mengingatkan untuk pengalihan ini harus segera dilakukan setelah penggugat meninggal dunia. Apabila keluarga tidak mau melanjutkan, maka gugatan yang sebelumnya telah berjalan akan ditolak oleh pengadilan.
"Jika ahli waris tidak mau melanjutkan maka gugatannya ditolak," ujar Rizal.
Lalu, uang ganti rugi atas pembebasan tanah tersebut tidak akan diberikan kepada pihak keluarga penggugat dan status tanahnya tetap dipegang oleh anak usaha PT Jasa Marga (PerAnak usaha PT Jasa Marga (Persero), PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) selaku penanggung jawab pengoperasian Jalan Tol Serpong-Cinere.
Sengketa tanah Mat Solar bermula dari penggusuran untuk proyek pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere. Keluarga Mat Solar bertahun-tahun menunggu uang ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut.
Ternyata uang tersebut tertahan di Pengadilan Negeri Tangerang sejak 2019 lalu karena status tanahnya bersengketa. Terdapat 2 kepemilikan di atas bidang tanah tersebut yakni Haji Nasrullah (Mat Solar) dan Haji Muhammad Idris.
Menurut kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, gugatan yang saat ini tengah berjalan harus dibatalkan karena Mat Solar telah meninggal dunia. Namun, gugatan tersebut dapat diajukan kembali dengan diwakilkan oleh keluarganya.
"Berarti gugatan yang sedang berjalan ini harus dibatalkan dulu. Tapi keluarga sudah siap, tadi setelah pemakaman saya sudah bertemu dengan mereka, insyaallah gugatan baru dari ahli waris akan segera diajukan," ujar Imam seperti yang dikutip detikPop, Rabu (19/3/2025).
(aqi/aqi)