Komedian sekaligus pesinetron yang tampil di Bajaj Bajuri, Mat Solar meninggal dunia pada Senin (17/3/2025) lalu. Perkara tanah sengketa yang tengah ia perjuangkan akan dilanjutkan oleh keluarganya.
Menurut kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, pihaknya telah memegang bukti atas kepemilikan tanah yang kini telah dijadikan Jalan Tol Serpong-Cinere. Bukti tersebut di antaranya bukti transaksi jual beli tanah antara Haji Idris dan almarhum Mat Solar, seperti kwitansi dan Akta Jual Beli (AJB) dari notaris. Imam menyatakan alat bukti tersebut akan disertakan dalam persidangan berikutnya.
Tanah tersebut menjadi sengketa karena ada 2 orang yang mengklaim kepemilikannya yakni Haji Nasrullah (Mat Solar) dan Haji Muhammad Idris. Kemudian, terdapat masalah administrasi di BPN dan pejabat terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia (Idris) bilang bahwa mengklaim itu punya dia, sedangkan dimediasi yang pernah diadakan di pengadilan juga loh, tapi belum masuk tahap gugatan ya, dia jelas menyatakan bahwa itu sudah dijual sepenuhnya kepada Bapak Haji Nasrullah (Mat Solar) dan dokumen-dokumennya itu sudah diberikan," kata Imam seusai pemakaman kliennya di TPU Wakaf Haji Daiman, Ciputat, Tangerang Selatan, seperti yang dikutip dari detikHot, Rabu (19/3/2025).
Sebelumnya disebutkan bahwa terdapat 2 cara untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah ini yakni melalui gugatan ke pengadilan dan mediasi. Imam mengungkapkan pihaknya sudah melakukan mediasi dengan Haji Muhammad Idris sebelumnya di luar persidangan.
Pihak Haji Muhammad Idris pada kesempatan tersebut menawarkan agar uang ganti rugi tanah dibagi rata, masing-masing mendapat 50 persen.
"Mediasi sudah dilakukan sebelumnya di luar persidangan, namun Pak Haji Idris tetap mempertahankan keinginannya untuk membagi 50 persen," kata Khairul Imam.
Imam menilai tindakan klaim Haji Muhammad Idris ini sudah termasuk unsur pidana. Namun, ia menegaskan hal ini tidak dapat terjadi apabila dari pihak BPN dan pihak terkait melakukan administrasi kepemilikan tanah dengan benar.
"Kalau memang dia klaim itu punya dari pihak lawan, Bapak Haji Muhammad Idris, jelas itu sudah pidana. Ini karena memang kesalahan administrasi yang melibatkan BPN, PUPR, dan pejabat pembuat komitmen," jelasnya.
Imbas sengketa tanah tersebut, kerugian yang dialami keluarga Mat Solar ditaksir mencapai Rp 3,3 miliar. Nilai ini mencakup uang pengganti atau konsesi yang harus diterima setelah tanah tersebut digunakan untuk pembangunan jalan tol.
"Yang di mana sudah dari tahun 2022 kalau nggak salah ya, sebelumnya juga sudah pernah 2019," ujarnya.
Dilansir detikPop, sidang lanjutan sengketa tanah Mat Solar seharusnya digelar pada Rabu (19/3/2025) di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, Mat Solar kini sudah berpulang, maka gugatan tersebut harus dibatalkan.
Keluarga Mat Solar akan mengajukan gugatan kembali tetapi wakilnya adalah pihak keluarga selaku ahli waris.
"Berarti gugatan yang sedang berjalan ini harus dibatalkan dulu. Tapi keluarga sudah siap, tadi setelah pemakaman saya sudah bertemu dengan mereka. Insyaallah gugatan baru dari ahli waris akan segera diajukan," jelasnya.
(aqi/aqi)