Sebanyak lima investor akan melakukan pembangunan mulai dari gedung perkantoran hingga kawasan mixed use di Ibu Kota Nusantara (IKN). Total jumlah investasi dari kelima investor tersebut mencapai Rp 2,42 triliun.
Kelima investor tersebut yaitu PT Citadel Group Indonesia, salah satu penanaman modal asing berfokus pembangunan pusat gaya hidup; PT Berkat Kalimantan Abadi yang akan membangun pusat makanan dan minuman; PT Perintis Pondasi Teknotama akan membangun perkantoran, showroom serta infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum; PT Perintis Power Investment mendirikan kawasan campuran atau mixed use; dan PT Sentra Unggul Nusantara akan membangun kawasan perniagaan.
Pembangunan tersebut bisa dilakukan setelah Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono bersama kelima investor menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Tanah dan Pengalokasian Lahan Aset Dalam Penguasaan (ADP) OIKN serta Akta Notaria. Penandatanganan tersebut sudah dilakukan di City Hall Kantor OIKN pada Selasa (18/3) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perjanjian ini punya kekuatan hukum tentang hak atas tanah, kalau bapak ibu investor sudah tanda tangan, Otorita IKN akan bantu mengurus setifikatnya, sehingga bapak ibu bisa langsung bangun. Jadi dengan sertifikat ini sudah cukup bagi bapak ibu untuk memulai pembangunan agar segera bisa berfungsi melengkapi ekosistem di Nusantara ini," ujar Basuki dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/3/2025).
Agenda ini merupakan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah dan Pengalokasian Lahan ADP yang pertama kali dilakukan di Kantor Otorita IKN, Nusantara. Penandatanganan perjanjian ini sangat penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha serta menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
"Sejak Maret ini ASN sudah mulai pindah ke IKN dan melayani dari City Hall Kantor Otorita IKN ini. Jadi, ini pertama kalinya para investor menandatangani perjanjian ini di Nusantara." ujar Basuki.
Perjanjian ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur, khususnya di IKN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPN No. 6/2022. Adanya penandatanganan perjanjian ini juga menjadi komitmen OIKN dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dan fasilitas pendukung di IKN.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/abr)