Bos BP Tapera Tegaskan Kepesertaan 1 Tahun Sudah Bisa Nyicil Rumah Murah

Bos BP Tapera Tegaskan Kepesertaan 1 Tahun Sudah Bisa Nyicil Rumah Murah

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 22 Jan 2025 16:15 WIB
Rumah Murah di Situbondo Jatim
Ilustrasi rumah murah. Foto: via SiKumbang
Jakarta -

Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terutama PNS yang belum punya rumah, bisa menyicil rumah murah apabila sudah menjadi peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) minimal satu tahun. Tak hanya nyicil rumah, peserta Tapera juga bisa renovasi rumah dan bangun rumah pertama.

Perlu dipahami bahwa tabungan peserta ini menjadi salah satu pemenuhan kelayakan peserta dalam mengajukan bantuan pembiayaan Rumah Tapera. Apabila peserta Tapera dinilai memenuhi syarat setelah menabung selama satu tahun, secara rutin tiap bulan dalam satu tahun tersebut, maka setelah melewati proses ini akan dapat mempermudah proses pengajuan kepada pihak perbankan yang menjadi Bank Mitra Penyalur BP Tapera. Hal itu karena peserta dianggap mampu untuk menyisihkan penghasilan tiap bulannya.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyampaikan bahwa untuk bisa mendapatkan peluang pembiayaan perumahan, MBR tidak harus menabung sebanyak nilai rumah yang akan dibutuhkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MBR hanya cukup menjadi peserta minimal selama 12 bulan dan menabung secara rutin, maka dia akan bisa memanfaatkan peluang tersebut," jelas Komisioner Heru dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/1/2025).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 pasal 38 ayat (1), peserta yang dapat menerima manfaat simpanan Tapera yaitu:

ADVERTISEMENT

- mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
- termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
- belum memiliki rumah, dan/atau
- menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Pada pasal 38 ayat (2) aturan tersebut disebutkan bahwa peserta PNS aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai Peserta yang jumlahnya melebihi jumlah Simpanan wajib selama 12 bulan dapat dikategorikan sebagai Peserta yang masa kepesertaannya lebih dari 12 bulan.

Lalu, pada pasal 39 PP 25 tahun 2020, disebutkan bahwa BP Tapera akan mengatur penilaian kelayakan peserta oleh bank atau perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan pembiayaan perumahan. Berikut ini urutan prioritas berdasarkan beberapa kriteria, yaitu:

- lamanya masa kepesertaan
- tingkat kelancaran membayar simpanan
- tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan
- ketersediaan dana pemanfaatan

Sejak tahun 2021 BP Tapera melakukan kerja sama dengan mitra bank penyalur. Tahun 2025, terdapat 39 mitra perbankan yang menjadi penyalur serta 22 asosiasi pengembang yang telah menyiapkan hunian yang memenuhi kualitas serta kelayakan untuk menjadi rumah pilihan MBR.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads