Kementerian Agraria dan Tata Ruang membagikan 34 sertifikat tanah kepada warga Kabupaten Lebak dan Kota Serang, Banten. Penyerahan sertifikat itu dilakukan oleh Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan.
Dengan menyertifikasi tanah ini bisa mendapatkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah. Maka dari itu, hal ini penting untuk dilakukan.
"Dengan diserahkannya sertifikat hak milik ini, tanah yang selama ini dihuni oleh Bapak dan Ibu kini telah memiliki legalitas formal. Ini adalah bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Saya ucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu semua," ujar AHY dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (11/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, juga menyampaikan bahwa sertifikat tanah memberikan nilai tambah secara ekonomis. Ia juga mengingatkan agar sertipikat dimanfaatkan dengan bijak.
"Sertifikat ini diharapkan membawa keberkahan dan kemaslahatan bagi masyarakat. Selain itu, dapat digunakan untuk mendapatkan modal usaha agar lebih produktif," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, diserahkan 20 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kabupaten Lebak, serta 14 sertipikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi rumah ibadah, organisasi umat Muslim, dan pondok pesantren di Kabupaten Lebak dan Kota Serang.
Setelah menyerahkan sertipikat, Menko AHY bersama Wamen ATR/Waka BPN, dan didampingi Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, juga meninjau infrastruktur di kawasan Bendungan Karian.
(abr/zlf)