Girik dikabarkan tidak akan berlaku lagi. Namun, hal itu baru akan terjadi jika semua bidang tanah sudah terdaftarkan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menuturkan, jika bidang tanah sudah terpetakan maka sudah jelas siapa pemiliknya.
"Ketika suatu kawasan sudah lengkap, kan semua sudah terpetakan, sudah ketahuan siapa pemiliknya, sudah ada sertifikatnya semua, kan berarti secara otomatis girik itu nggak berlaku. Kecuali kalau ada kesalahan cacat administrasi atau cacat pembuktian, ternyata salah ketika menerbitkan sertifikat. Itu pun dengan catatan, Anda berhasil membuktikan yang 'ini lho sebenarnya kami yang punya', dibuktikan," katanya dalam acara media gathering di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi menuturkan, Girik merupakan sebuah bukti perpajakan yang membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan tanah hak lama. Namun, berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1960 telah diberikan waktu untuk mendaftarkan hak-hak tanah lama tersebut.
"Kemudian terbit Perpres ada 34/82 yang sebenarnya menyampaikan bahwa akta lama itu seharusnya tidak ada lagi karena sudah melebihi batas waktu yang ditentukan oleh UU 5 tahun 60 sebagai aturan peralihan," ujarnya.
"Jadi makanya kita lihat, selama ini juga banyak konflik timbulnya dari girik-girikan nggak jelas itu, ada girik produk Mayestik, produk Jatinegara, nah ini yang kita mencoba untuk menghilangkan supaya tidak berlaku lagi," tambahnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini sudah ada sekitar 120,9 juta bidang tanah yang terdaftar dari total 126 juta bidang tanah. Targetnya, tanah sudah terdaftar dan didaftarkan lengkap pada 2025.
Nah, apabila pemilik tanah sudah jelas tentu tidak perlu lagi Girik atau surat keterangan lainnya karena sudah ada sertifikat tanah. Kecuali, pada saat perbitan sertifikat tanah mengalami cacat hukum atau administrasi, maka bukti surat keterangan tersebut bisa digunakan untuk membuat sertifikat tanah.
Pada PP Nomor 18 tahun 2021 pasal 96 disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat, misalnya seperti girik, petuk, Letter C, dan lainnya, yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak diberlakukan peraturan tersebut.
(abr/abr)