Ada 5.973 Kasus Pertanahan Selama 2024, Nusron: Jangan Bikin Sertifikat Pakai Calo!

Ada 5.973 Kasus Pertanahan Selama 2024, Nusron: Jangan Bikin Sertifikat Pakai Calo!

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 31 Des 2024 19:30 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN)
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan ada 5.973 kasus pertanahan yang terjadi selama 2024. Mayoritas dari kasus tersebut adalah penipuan. Maka dari itu ia mengimbau masyarakat untuk tidak membuat sertifikat melalui calo.

Nusron memaparkan, kasus pertanahan itu terbagi ke dalam 3 kategori yaitu sengketa, konflik, dan perkara. Dari total 5.973 kasus yang masuk, ada 1.664 kasus sengketa, 60 kasus konflik, dan 4.249 kasus. Sebanyak 936 kasus sengketa selesai ditangani, 32 kasus konflik selesai, dan 1.193 kasus perkara sudah selesai.

Sementara itu, ada sekitar 5.552 kasus masuk ke dalam kategori low intensity conflict atau konflik ringan seperti antara individu dengan individu, 374 kasus masuk ke dalam kategori high intensity conflict serta ada 47 kasus yang masuk ke dalam kategori political intensity conflict.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"High intensity conflict, pendekatannya juga beda, kemudian political intensity conflict pendekatannya juga beda. Kalau political intensity conflict, pendekatannya pasti harus didekati secara pendekatan politik, tidak bisa didekati secara normatif, tidak bisa. Harus ada jurus-jurus politiknya," tuturnya saat media gathering di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

Di sisi lain, Nusron juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat sertifikat tanah melalui calo. Sebab, kerap ada laporan penipuan terkait hal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Banyak sekali kasus penipuan selama 2024 dan sengketa perkara itu bermula karena mengurus tanah dikuasakan kepada pihak ketiga yang pihak ketiganya itu tidak bertanggung jawab, malah menyalahgunakan. Ada yang dijual setelah dapat surat kuasa, dibawa lari, dan sebagainya," ungkapnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera memasang patok apabila sudah memiliki tanah. Hal itu supaya tanah yang belum digunakan tidak disalahgunakan oleh orang lain.

"Kenapa? Karena batas wilayah antartanah bidang dengan bidang yang lain ini, meskipun sudah disertifikasi dan ada datanya kadang-kadang rentan diokupasi," paparnya.

Selanjutnya, ia mengimbau untuk masyarakat yang sudah memiliki tanah segera mendaftarkan dan menyertifikatkan tanahnya. Ia juga menyampaikan agar masyarakat yang masih menggunakan sertifikat analog untuk beralih ke sertifikat tanah elektronik atau yang berbentuk digital.

(abr/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads