Keluarga pesenetron Mat Solar mengungkapkan belum menerima uang ganti rugi atas lahan mereka yang dipakai untuk pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere. Hingga saat ini permasalahan tersebut belum menemukan titik terang.
Menanggapi hal ini, Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Pertanahan Kota Depok, Hodidjah mengungkapkan ada beberapa alasan ganti rugi tanah belum kunjung cair seperti yang terjadi pada Mat Solar yakni, sengketa kepemilikan tanah, perkara, dan kepemilikannya tidak jelas.
"Pertama karena ada sengketa kepemilikan. Kedua, perkara. Ketiga, tidak diketahui orangnya," kata Hodidjah kepada detikProperti pada Selasa (8/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, apa yang menyebabkan tanah Mat Solar belum cair hingga saat ini?
Dilansir detikFinance, anak usaha PT Jasa Marga (PerAnak usaha PT Jasa Marga (Persero), PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) selaku penanggung jawab pengoperasian Jalan Tol Serpong-Cinere mengungkapkan alasan ganti rugi tanah Mat Solar belum cair karena lahan sengketa.
Direktur Utama PT CSJ Mirza Nurul Handayani menegaskan pihaknya telah menyelesaikan semua ganti rugi tersebut. Namun karena tanah Mat Solar bermasalah uang ganti rugi tersebut tertahan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Terhadap bidang tanah tersebut, telah dilakukan penitipan uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor KU.01.03/440357-020/2019-145 tanggal 10 September 2019 dan Penetapan Pengadilan nomor 201/Pdt.P.Cons/2019/PN.Tng pada tanggal 16 Desember 2019 dengan alasan tanah dalam sengketa pemilikan antara pihak (1) H. Nasrullah (Bajuri) dan (2) H. Idris," terang Direktur Utama PT CSJ Mirza Nurul Handayani dalam keterangan resminya.
"Adapun proses pembebasan tanah berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang menjelaskan bahwa pengadaan tanah untuk Kepentingan umum wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah atau Pemerintah Daerah," tambahnya.
Hodidjah membenarkan lahan sengketa akan susah untuk dicairkan dan uang ganti rugi tersebut akan tertahan di Pengadilan Negeri. Hal ini dikarenakan Peraturan Pemerintah Pasal 89 ayat 3 menyebutkan penahanan uang ganti rugi tersebut untuk kepentingan bersama.
"Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum setelah dilakukan penetapan persetujuan penitipan oleh Pengadilan Negeri."
Lebih lanjut, dia mengungkapkan langkah penyelesaiannya untuk lahan bersengketa ini adalah dengan melakukan perdamaian atau dibawa ke pengadilan sebagai kasus perdata.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 tahun 2023 Pasal 99 diatur mengenai pihak yang berhak atas uang ganti rugi, bisa mengambil haknya dengan surat pengantar.
"Pengambilan Ganti Kerugian yang dititipkan di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 96 dilakukan oleh Pihak yang Berhak dengan surat pengantar dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah."
Di luar adanya sengketa atau perkara pada saat pembebasan lahan, Hodidjah menekankan proses pencairan uang ganti rugi tidak butuh waktu lama hanya sekitar 2-3 bulan saja.
"Begitu selesai dinilai, indent, keluar nama warga. Dinilai oleh Dinas Tanah dan Bangunan, sudah keluar appraisal, baru dikasih nilai (tanah) ke warga. Selama 14 hari setelah pengumuman tidak ada konfirmasi atau (warga) setuju harga asli, langsung kami (BPN) validasi. Nanti SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), jaraknya sebulan. Dari PPK nanti cair uang dari LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) mungkin setengah bulan. Jadi nggak ada lama kalau nggak ada permasalahan," pungkasnya.
Sementara itu, permasalahan ganti rugi tanah Mat Solar ini kembali terungkap karena unggahan Rieke Diah Pitaloka, politisi sekaigus aktris yang pernah menjadi lawan main Mat Solar di series Bajaj Bajuri. Dalam unggahan tersebut, Rieke berkunjung ke rumah Mat Solar di Tangerang untuk melihat keadaannya yang kini terkena stroke.
"Alhamdulillah, Oneng sudah bertemu Bang Juri. Senang sekali ya Allah. Mari kita doakan bersama agar Bang Juri sehat selalu. Ternyata tanah Bang Juri sudah digunakan untuk jalan tol, tapi pembayarannya belum dilakukan oleh Pemerintah," ujar Rieke seperti yang dikutip dari unggahan Instagram @riekediahp, Selasa (8/10/2024).
(aqi/dna)