Heboh Warga Asing Klaim Punya Lahan 1,1 Ha di Bali, Mau Bikin Klub Malam

Heboh Warga Asing Klaim Punya Lahan 1,1 Ha di Bali, Mau Bikin Klub Malam

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 19 Des 2024 05:58 WIB
Tanah 1,1 Ha Milik Julian Petroulas di Canggu, Bali
Foto: Tangkapan Layar YouTube Julian Petroulas
Jakarta -

Warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Julian Petroulas membuat heboh jagat maya lantaran mengklaim punya tanah seluas 1,1 hektare di Canggu, Bali. Julian berencana membangun berbagai bisnis di atas tanah itu.

Dikutip dari YouTube Julian Petroulas, pria itu mulai investasi properti dengan membeli sejumlah vila di Bali sejak 2016. Ia memutuskan untuk membeli properti saat itu untuk menambah aset fisiknya.

"Saya mulai berinvestasi di sini beberapa tahun lalu dan tempat ini penuh dengan peluang besar," kata Julian dikutip dari YouTube Julian Petroulas, Rabu (18/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deretan Properti yang Bakal Dibangun

Julian memilih Bali lantaran merasa tempat itu awal yang baik untuk membangun bisnis. Menurutnya, Bali adalah tempat terbaik untuk merintis usaha. Ada komunitas besar di Bali, sehingga sangat mudah baginya menjalin koneksi.

"Saya sudah menghasilkan uang dari vila di Bali, tetapi sebelum memulai saya tidak punya pengalaman sama sekali. Ini adalah pembelian tanah terbesar yang pernah saya lakukan, seluas 1,1 hektare," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sudah banyak orang yang mendatangi Julian, menawarkan membangun bisnis di atas tanahnya. Namun, ia selalu menolak karena merasa tidak sejalan dengan tujuannya.

Ia berencana membangun klub malam, lapangan padel, hotel, dan vila. Lokasi tanah tersebut dinilainya sangat bagus karena dikelilingi pemandangan yang indah.

Bahkan, ada plot tanah yang dikelilingi zona hijau, sungai, penghijauan, dan pemandangan matahari terbenam. Plot tersebut dinilainya bakal menghasilkan banyak uang.

"Jadi semua yang bisa Anda lihat dari depan jalan sampai akhir sungai ini adalah tanah yang sudah saya beli," katanya.

Aturan WNA Punya Tanah di Indonesia

Pengamat Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan kepemilikan hak atas tanah hanya boleh dimiliki orang Indonesia sebagaimana Undang-undang Pokok Agraria Pasal 5 Tahun 1960.

"Warga negara asing tidak bisa memiliki tanah di Indonesia. Itu clear and clean dalam posisi hukum yang ada di Indonesia," ujar Rizal kepada detikProperti, Rabu (18/12/2024).

Rizal menjelaskan warga asing hanya boleh menguasai atau mengelola tanah di Indonesia dibatasi dengan perizinan hak pakai berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria Pasal 41. Tentunya warga asing boleh berbisnis dan berinvestasi di Indonesia, tetapi tidak boleh mempunyai kepemilikan atas tanah.

Memperoleh hak pakai tanah di Indonesia juga nggak sembarangan karena harus diajukan oleh suatu badan dan bukan perorangan. Selain itu, warga asing yang ingin berbisnis di Indonesia harus memenuhi berbagai persyaratan, seperti sudah tinggal 5 tahun dan berinvestasi di Indonesia. Lalu, orang tersebut juga harus memegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan kartu izin tinggal tetap (Kitap).

Di sisi lain, Rizal mengungkapkan ada warga asing perorangan yang membeli tanah dengan perjanjian nominee, yakni meminjam nama warga lokal. Cara ini dianggap lebih mudah persyaratannya serta bisa menghindari pajak.

"Perjanjian nominee adalah perjanjian yang di mana menggunakan warga negara Indonesia untuk membeli tanah mulai dari awal sampai dengan proses perizinannya yang kemudian uangnya warga negara asing. Setelah itu selesai, maka keuntungan dari bisnis yang dimiliki di atas tanah tersebut jatuh ke tangan asing," terangnya.

Hal itu tidak membuat tanah tersebut jatuh ke tangan warga asing. Namun, perjanjian tersebut sebenarnya belum diatur oleh pemerintahan dan tidak diperkenankan.

Terpisah, Pengamat Properti yang juga Direktur Global Asset Management, Steve Sudijanto mengungkapkan hal senada, yaitu warga asing boleh membeli tanah di Indonesia. Namun, warga asing harus mengantongi izin tinggal berupa Kitas dan Kitap.

"Biasanya untuk status tanahnya dulu yang dilihat itu hak pakai. Jadi hak pakai seperti semua kedutaan di seluruh negeri itu hak pakai," ucap Steve.

Steve menyebutkan warga asing atau penanaman modal asing (PMA) bisa membeli tanah ke negara tetapi status tanahnya bisa berupa hak guna usaha (HGB) selama maksimal 80 tahun, hak pakai maksimal 35 tahun, atau hak pengelolaan lahan (HPL) maksimal 50 tahun.

"Terjadi transaksi di luar itu, yaitu namanya kontrak sewa guna usaha. Itu biasanya diberikan untuk tertentu bisa jangka waktunya juga terbatas," katanya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads