Belakangan viral di media sosial seorang warga Australia mengklaim bahwa dirinya memiliki tanah seluas 1,1 hektare di Canggu, Bali. Dia mengaku ingin berbisnis dan membangun tempat hiburan di Bal.
Terkait kepemilikan lahan oleh asing, bagaimana aturannya?
Pengamat Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan peruntukkan tanah bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing sangat berbeda. Ia menyebutkan kepemilikan hak atas tanah hanya boleh dimiliki orang Indonesia sebagaimana Undang-undang Pokok Agraria Pasal 5 Tahun 1960.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga negara asing tidak bisa memiliki tanah di Indonesia. Itu clear and clean dalam posisi hukum yang ada di Indonesia," ujar Rizal kepada detikProperti, Rabu (18/12/2024).
Rizal menjelaskan warga asing hanya boleh menguasai atau mengelola tanah di Indonesia dibatasi dengan perizinan hak pakai berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria Pasal 41. Tentunya warga asing boleh berbisnis dan berinvestasi di Indonesia, tetapi tidak boleh mempunyai kepemilikan atas tanah.
Memperoleh hak pakai tanah di Indonesia juga nggak sembarangan karena harus diajukan oleh suatu badan dan bukan perorangan. Selain itu, warga asing yang ingin berbisnis di Indonesia harus memenuhi berbagai persyaratan, seperti sudah tinggal 5 tahun dan berinvestasi di Indonesia. Lalu, orang tersebut juga harus memegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan kartu izin tinggal tetap (Kitap).
Bagi warga asing yang menikah dengan warga Indonesia pun, apabila ingin membeli tanah harus membuat surat perjanjian pranikah. Surat tersebut menyatakan tanah yang dibeli di Indonesia merupakan milik pasangan yang berstatus WNI.
Di sisi lain, Rizal mengungkapkan ada warga asing perorangan yang membeli tanah dengan perjanjian nominee, yakni meminjam nama warga lokal. Cara ini dianggap lebih mudah persyaratannya serta bisa menghindari pajak.
"Perjanjian nominee adalah perjanjian yang di mana menggunakan warga negara Indonesia untuk membeli tanah mulai dari awal sampai dengan proses perizinannya yang kemudian uangnya warga negara asing. Setelah itu selesai, maka keuntungan dari bisnis yang dimiliki di atas tanah tersebut jatuh ke tangan asing," terangnya.
Hal itu tidak membuat tanah tersebut jatuh ke tangan warga asing. Namun, perjanjian tersebut sebenarnya belum diatur oleh pemerintahan dan tidak diperkenankan.
Terpisah, Pengamat Properti yang juga Direktur Global Asset Management, Steve Sudijanto mengungkapkan hal senada, yaitu warga asing boleh membeli tanah di Indonesia. Namun, warga asing harus mengantongi izin tinggal berupa Kitas dan Kitap.
"Biasanya untuk status tanahnya dulu yang dilihat itu hak pakai. Jadi hak pakai seperti semua kedutaan di seluruh negeri itu hak pakai," ucap Steve.
Steve menyebutkan warga asing atau penanaman modal asing (PMA) bisa membeli tanah ke negara tetapi status tanahnya bisa berupa hak guna usaha (HGB) selama maksimal 80 tahun, hak pakai maksimal 35 tahun, atau hak pengelolaan lahan (HPL) maksimal 50 tahun.
"Terjadi transaksi di luar itu, yaitu namanya kontrak sewa guna usaha. Itu biasanya diberikan untuk tertentu bisa jangka waktunya juga terbatas," katanya.
Sebelumnya diberitakan, WNA asal Australia bernama Julian Petroulas viral lantaran mengaku membeli tanah seluas 1,1 hektare di Canggu, Bali. Menurutnya, Bali adalah tempat terbaik untuk merintis usaha. Ada komunitas besar di Bali, sehingga sangat mudah baginya menjalin koneksi.
"Saya sudah menghasilkan uang dari vila di Bali, tetapi sebelum memulai saya tidak punya pengalaman sama sekali. Ini adalah pembelian tanah terbesar yang pernah saya lakukan, seluas 1,1 hektare," ungkapnya.
Ia pun berencana membangun klub malam, lapangan padel, hotel, dan vila di atas tanah tersebut. Lokasi tanah itu dinilainya sangat bagus karena dikelilingi pemandangan yang indah.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/zlf)