Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) diketahui menyiapkan paket Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus untuk ganti rugi lahan 2.086 hektar yang masih bermasalah di IKN. PDSK ini disebut sebagai solusi untuk mengatasi lahan di IKN yang masih dimiliki atau ditempati.
Plt Wakil Kepala Otorita IKN, Raja Juli mengungkapkan hingga ini proses PDSK plus ini masih dalam tahap sosialisasi.
"Prosesnya sampai sekarang sudah sosialisasi. Minggu lalu ada sosialisasi kepada masyarakat. Sudah diukur. Sebenarnya ini juga diukur ulang karena sudah diukur sendiri melalui PDSK. Insya Allah kalau nanti proses tahapan diselesai, kita akan sampaikan," kata Raja Juli saat ditemui seusai Rapat Kerja OIKN di Komisi II, Senayan, Jakarta pada Senin (9/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menekankan, dalam proses ganti rugi dan pembebasan lahan ini tetap mengutamakan masyarakat setempat. Hal ini sudah menjadi amanat dari Presiden Jokowi sejak awal pencarian solusi mengenai penyelesaian 2.086 hektar lahan bermasalah di IKN.
Baca juga: Dengan Suara Bergetar Basuki Pamit! |
"Jadi pertama, pada prinsipnya sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo, agar pembangunan IKN ini bersifat inklusif dan berkeadilan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Raja Juli mengatakan saat ini sudah terbit Perpres 75 tahun 2024 yang memberikan dasar hukum bagi OIKN untuk menangani ganti rugi lahan bermasalah di IKN.
"Nah, terbitnya Perpres 75 tahun 2024, kalau kita baca detail, itu justru memberikan landasan baru bagi OIKN untuk ganti rugi lahan masyarakat yang lebih berkeadilan," ujar Raja Juli.
Namun, jika melihat ke belakang, menurut catatan detikcom pada Juni 2024, Raja Juli mengatakan PDSK Plus ini dapat terealisasi bahkan tanpa Peraturan Presiden (Perpres). Ada pun, Perpres 75 tahun 2024 ini diterbitkan pada Juli 2024.
"Insya Allah tanpa Perpres, dengan alas hukum yang ada insyaallah itu bisa jalan," katanya menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II di Senayan pada Senin (10/6/2024) lalu.
Raja Juli mengungkapkan dengan adanya Perpres 75 tahun 2024, OIKN dapat meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan surveyor berlisensi untuk menghitung nilai tanah agar lebih pasti nilai ganti ruginya.
"Alasannya saat ini muncul, sebelumnya skema PDSK itu hanya tanam tubuhnya saja yang bisa kita ganti, rumah, atau sawit, atau tanaman-tanaman. Tapi dengan ada Perpres 75 ini, justru kita bisa meminta KJPP, surveyor berlisensi untuk menghitung nilai tanah dan kita ganti rugi lahan," jelasnya.
Sementara itu, sebelum adanya Perpres 75 tahun 2024 ini, rencana ganti rugi 2.086 lahan bermasalah di IKN bentuknya masih belum jelas. Sebab, lahan tersebut bukan hanya digunakan sebagai hunian, tetapi ada pula yang sebelumnya digunakan sebagai kebun.
"Tergantung daerahnya. Masing-masing daerah kan ada kompleksitas sendiri. Yang jelas ada yang direlokasi atau dibangunkan rumah tapak atau rumah susun. Untuk kebun apakah diganti tanam tumbuhnya. Atau diganti dengan perkebunan. Masing-masing sesuai dengan alasan yang tidak bisa digeneralisasikan," paparnya pada Juni lalu.
Di samping itu, Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono sempat mengungkapkan pihaknya menyiapkan anggaran Rp 140 miliar untuk membayar hal tersebut. Sejumlah lokasi lahan yang belum clear itu terletak di sejumlah tol serta di lahan tempat pengendalian kawasan banjir Bendungan Sepaku-Semoi.
"Kita siapkan itu Rp 140 miliar dari PUPR, untuk bayar itu nanti. Tidak hanya di tol tapi juga yg di banjir Sepaku itu," tuturnya kepada detikFinance Agustus lalu.
(aqi/dna)