Pemerintah tengah mengusulkan opsi tenor kredit pemilikan rumah (KPR) lebih panjang sampai 30 tahun. Hal ini dinilai memudahkan pembiayaan dan meningkatkan minat masyarakat untuk membeli rumah.
Koordinator GASPERR (Gabungan Asosiasi Pengembang Rumah Rakyat) dan Ketua Umum APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia) Junaidi Abdillah mengatakan kebijakan tenor KPR menjadi 30 tahun adalah langkah yang sangat bagus. Menurutnya, hal ini dapat membuat serapan rumah lebih besar. Lalu, tenor tersebut membuka lebar peluang orang mempunyai rumah lantaran angsuran lebih murah.
"Angsuran rumah lebih murah itu pasti potensi masyarakat menginginkan rumah lebih banyak karena daya angsur dia akan lebih mampu. Jadi selama ini kalau tenornya 15 tahun (atau) 20 tahun itu kemungkinan secara slip gaji itu tidak cukup," ujar Junaidi kepada detikProperti usai Deklarasi GASPERR di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ketika tenornya diperpanjang, maka slip gajinya akan mencukupi untuk ngangsur rumah per bulannya," sambungnya.
Ia mencontohkan angsuran KPR masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan tenor 15 dan 20 tahun bisa berkisar Rp 900.000 hingga Rp 1,1 juta. Sedangkan, tenor 30 tahun angsuran KPR bisa Rp 700.000 - 900.000. Adapun tenor KPR tergantung pada usia pemohon kredit rumah.
Sementara itu, Ketua Panitia Acara GASPERR Muhamad Syawali Pratna mengatakan kebijakan tersebut sebenarnya sudah pernah dibuat oleh perbankan, termasuk Bank Tabungan Negara (BTN). Ia menilai usulan ini memiliki niat yang baik karena membantu masyarakat mendapat cicilan lebih murah.
"Namun, cicilan murah itu kan juga belum tentu bisa membantu karena logika gini, makin lama makin murah betul 40 tahun makin murah cicilannya. Tapi 30 tahun yang akan datang, mungkin kalau sekarang cicilan Rp 1,2 juta, (tapi) 30 tahun lagi uang segitu nggak terlalu besar nilainya," kata pria yang juga Ketua Umum Asprumnas itu.
Menurut Syawali, waktu cicilan KPR selama 30 tahun terbilang cukup lama. Ia pun berharap masyarakat yang membeli rumah dengan tenor tersebut dapat segera melunasi KPR pada tahun ke-15 atau tahun ke-20 sewaktu mendapat penghasilan tambahan.
"Artinya di depan itu cicilan murah dulu lah, masalah dia ada rezeki, dia lunasi boleh," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengusulkan perpanjangan tenor KPR menjadi 30 tahun. Ia berharap kebijakan memungkinkan cicilan rumah lebih murah bagi semua kalangan.
"Kita akan mendorong juga scheme financing, di mana mortgage ini yang tadi 15 tahun kalau bisa jadi 30 tahun. Supaya kembali membantu masyarakat yang memang sudah punya budget tertentu, dengan ditarik 30 tahun, dia akan cicilannya jauh lebih murah. Ini bukan rumah rakyat, tapi ini menyeluruh ya, baik rumah rakyat, menengah, ataupun yang kelas lainnya," kata Erick di Kantor Kementerian BUMN, dikutip Minggu (17/11).
Usulan ini diungkapannya setelah menggelar pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) pada Kamis (7/11) lalu. Mereka membicarakan mengenai skema pembiayaan untuk mendorong proyek perumahan masyarakat.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)