Badan Bank Tanah (BBT) menargetkan akan menguasai 40.000 hektare (ha) lahan pada akhir 2024. Per Oktober 2024, BBT sudah menguasai 27.169 ha.
"Tadinya sih ditargetkan 18.000 ha tambahannya, sudah tercapai 8.700 ha, sisa 9.000-an ha. (Bisa 40 ribu-an hektare akhir tahun ini?) bisa," kata Kepala Badan Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja di Gedung Trans TV, Jumat (8/11/2024).
Meski demikian, menurutnya lahan yang dikelola BBT masih sangat kecil karena diperlukan untuk berbagai kebutuhan. Ia menerangkan, lahan yang sudah 'dikuasai' oleh BBT dapat digunakan untuk berbagai hal, seperti untuk Reforma Agraria, konsolidasi lahan, pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan terpadu, perumahan dan kawasan permukiman, dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, tanah yang dikelola Badan Bank Tanah akan diberikan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) dapat diberikan berupa Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai.
Hingga Oktober 2024, BBT sudah mengelola lahan di 19 provinsi di Indonesia. Berikut ini adalah data sebaran perolehan tanah BBT.
Sebaran Perolehan Tanah Badan Bank Tanah
- Asahan (Sumatera Utara): 30 ha
- Tanjung Balai (Sumatera Utara): 10 ha
- Tapanuli Selatan (Sumatera Utara) 1.411 ha
- Batubara (Sumatera Utara): 202,6 ha
- Musi Banyuasin (Sumatera Selatan): 120 ha
- Solok (Sumatera Barat): 315,4 ha
- Bangka (Bangka Belitung): 3 ha
- Belitung (Bangka Belitung): 335.2 ha
- Bangka 2 (Bangka Belitung): 217,7 ha
Bangka 3 (Bangka Belitung): 926,7 ha
- Bengkulu (Bengkulu Tengah): 396 ha
- Serang (Banten): 7,5 ha
- Pandeglang (Banten): 96,1 ha
- Cianjur (Jawa Barat): 965 ha
- Purwakarta (Jawa Barat): 95 ha
- Sumedang (Jawa Barat): 84 ha
- Brebes (Jawa Tengah): 0,66 ha
- Batang (Jawa Tengah): 0,5 ha
- Kendal (Jawa Tengah): 4,3 ha
- Semarang (Jawa Tengah): 8,6 ha
- Jember (Jawa Timur): 5,3 ha
- Tabanan (Bali): 4,5 ha
- Kutuh (Bali): 1,5 ha
- Lombok Utara (Nusa Tenggara Barat): 1,3 ha
- Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat): 1 ha
- Sambas (Kalimantan Barat): 107,3 ha
- Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur): 4.162 ha
- Kotawaringin Timur (Kalimantan Tengah): 481,3 ha
- Kotawaringin Barat (Kalimantan Barat): 400,8 ha
- Poso (Sulawesi Tengah): 6.648 ha
- Sigi (Sulawesi Tengah): 160 ha
- Parigi (Sulawesi Tengah): 315,7 ha
- Buton (Sulawesi Tenggara): 639,1 ha
- Minahasa Utara (Sulawesi Utara): 2,6 ha
- Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara): 122 ha
- Luwu Utara (Sulawesi Selatan): 4.960 ha
- Halmahera Selatan (Maluku Utara): 3.890 ha
Dari sebaran tanah yang sudah dikuasai BBT, ada beberapa kawasan yang cocok untuk perumahan dan permukiman. Beberapa di antaranya adalah di wilayah Asahan dan Tanjung Balai, Purwakarta, Batang, Brebes, Kendal, dan Penajam Paser Utara. Untuk di wilayah Brebes dan Kendal sudah ada proyek pengerjaan pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Perolehan Tanah oleh Badan Bank Tanah
Dalam menjalankan tugasnya untuk memperoleh tanah, Badan Bank Tanah bisa mendapatkannya melalui tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain.
Nah, tanah hasil penetapan pemerintah yang bisa diperoleh oleh Badan Bank Tanah adalah tanah negara yang berasal dari:
- tanah bekas hak
- kawasan dan tanah terlantar
- tanah pelepasan kawasan hutan
- tanah timbul
- tanah hasil reklamasi
- tanah bekas tambang
- tanah pulau-pulau kecil
- tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang
- tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya
Sementara itu, tanah yang diperoleh dari pihak lain bisa berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, badan usaha, badan, hukum, dan masyarakat. Tanah-tanah tersebut diperoleh dengan cara pembelian, penerimaan hibah, tukar menukar, pelepasan hak, dan perolehan bentuk lainnya yang sah.
(abr/das)