Pernah mendengar Badan Bank Tanah? Ya, Indonesia belum lama ini memiliki Badan Bank Tanah yang mengelola lahan-lahan yang ada di seluruh Indonesia.
Badan Bank Tanah berdiri setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2021. Nah, supaya lebih tahu mengenai bank tanah, yuk simak informasi berikut ini.
Pengertian Badan Bank Tanah
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2021, Badan Bank Tanah atau yang sering disebut dengan Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, dalam menjalankan tugasnya, Badan Bank Tanah bertanggung jawab kepada presiden melalui komite. Adapun, komite Bank Tanah adalah Menteri Keuangan, Menteri PUPR, dan Menteri ATR/BPN.
Fungsi dan Tugas Badan Bank Tanah
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 64 tahun 2021, Badan Bank Tanah memiliki fungsi perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian tanah. Sementara itu, tugasnya yaitu:
- melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, menengah, dan tahunan
- melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain
- melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung
- melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah
- melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.
Di sisi lain, Kepala Badan Pelaksana Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyebutkan tugas dari Badan Bank Tanah juga untuk memastikan kepastian hukum bidang tanah agar memudahkan investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.
"Tugas dari Badan Bank Tanah adalah memberikan kepastian hukum atas tanah itu sendiri. Karena yang paling sulit di Republik ini adalah bagaimana mendapatkan tanah itu sendiri. Hal yang tidak mudah, kita memberikan kepastian hukum, efektivitas waktu, hanya deal dengan Badan Bank Tanah dan beberapa pihak, tidak complicated, kita mempermudah hal-hal menjadi simple bagi investor untuk berinvestasi khususnya di lahan yang ada di Bank Tanah," ujarnya dalam konferensi pers Penandatanganan Nota Kesepahaman Badan Bank Tanah dengan PT Bank JTrust Indonesia Tbk dan PT J Trust Consulting Indonesia, di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).
Perolehan Tanah oleh Badan Bank Tanah
Dalam menjalankan tugasnya untuk memperoleh tanah, Badan Bank Tanah bisa mendapatkannya melalui tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain.
Nah, tanah hasil penetapan pemerintah yang bisa diperoleh oleh Badan Bank Tanah adalah tanah negara yang berasal dari:
- tanah bekas hak
- kawasan dan tanah terlantar
- tanah pelepasan kawasan hutan
- tanah timbul
- tanah hasil reklamasi
- tanah bekas tambang
- tanah pulau-pulau kecil
- tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang
- tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya
Sementara itu, tanah yang diperoleh dari pihak lain bias berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, badan usaha, badan, hukum, dan masyarakat. Tanah-tanah tersebut diperoleh dengan cara pembelian, penerimaan hibah, tukar menukar, pelepasan hak, dan perolehan bentuk lainnya yang sah.
Pengelolaan Tanah oleh Badan Bank Tanah
Bank Tanah memiliki kewenangan untuk mengelola tanah. Nah, pengelolaan tanah ini terdiri dari kegiatan berupa pengembangan tanah, pemeliharaan dan pengamanan tanah, serta pengendalian.
Untuk bagian pengembangan tanah meliputi penyiapan tanah untuk kegiatan:
- perumahan dan kawasan permukiman
- peremajaan kota
- pengembangan kawasan terpadu
- konsolidasi lahan
- Pembangunan infrastruktur
- Pembangunan saran dan prasarana lain
- pematangan tanah untuk mempersiapkan tanah bagi tata kelola usaha bank Tanah dan proyek strategis nasional (PSN).
Nantinya, tanah yang dikelola Badan Bank Tanah akan diberikan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) dapat diberikan berupa Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai.
Sebaran Tanah yang Dikelola Badan Bank Tanah
Sejak berdiri dari 2021, Badan Bank Tanah telah 'menguasai' 18.758 hektare tanah yang ada di Indonesia. Tanah-tanah tersebut tersebar di 29 kabupaten/kota, yaitu:
- Asahan (Sumatera Utara)
- Tanjung Balai (Sumatera Utara)
- Tapanuli Selatan 2 (Sumatera Utara)
- Tapanuli Selatan (Sumatera Utara)
- Bangka (Bangka Belitung)
- Bengkulu (Bengkulu Tengah)
- Serang (Banten)
- Cianjur (Jawa Barat)
- Purwakarta (Jawa Barat)
- Sumedang (Jawa Barat)
- Brebes (Jawa Tengah)
- Brebes 2 (Jawa Tengah)
- Batang (Jawa Tengah)
- Kendal (Jawa Tengah)
- Semarang (Jawa Tengah)
- Semarang 2 (Jawa Tengah)
- Jember (Jawa Timur)
- Tabanan (Bali)
- Badung (Bali)
- Badung 2 (Bali)
- Badung 3 (Bali)
- Lombok Utara (Nusa Tenggara Barat)
- Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat)
- Sambas (Kalimantan Barat)
- Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur)
- Poso (Sulawesi Tengah)
- Buton (Sulawesi Tenggara)
- Minahasa Utara (Sulawesi Utara)
- Halmahera Selatan (Maluku Utara)
Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengatakan pihaknya menargetkan akan menambah 23.000 hektare lahan yang akan dikelola pada tahun 2024, sehingga jika target tersebut tercapai maka pada 2025 Badan Bank Tanah akan mengelola sekitar 41.000 hektare lahan.
"Kita target tahun ini ada, buat sendiri dengan persetujuan menteri (penguasaan lahan) 23.000 hektare. Tapi masih kecil kalau untuk satu negara ya," tuturnya saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).
Terkait pengguna lahan yang dikuasai oleh Bank Tanah, kata Parman, bisa digunakan oleh siapapun, baik perorangan maupun perusahaan. Asalkan penggunaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Siapa saja boleh (pakai tanah dari Bank Tanah). Siapa aja boleh, perorangan boleh. (Penggunaan lahan) sesuai dengan tata ruangnya," ujar Parman.
(abr/dna)