Tim penyidik KPK telah menyita 43 bidang tanah milik Mantan Eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba pada Selasa (1/10/2024). Penyitaan asset ini terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berlangsung selama dirinya menjabat.
Dilansir detikNews, Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan lokasi puluhan tanah yang disita berada di Kota Ternate dan Sofifi.
"Tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di Kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan," kata Tessa kepada wartawan, seperti yang dikutip pada Kamis (3/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Tessa juga mengungkapkan KPK juga telah menggeledah rumah milik keluarga Abdul Gani Kasuba di Ternate.
"KPK dalam hal ini penyidik pada tanggal 30 September 2024, telah melakukan kegiatan penggeledahan pada satu unit rumah yang berlokasi di Ternate. Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan TPPU dengan tersangka AGK, yang merupakan mantan Gubernur Maluku Utara," beber Tessa Mahardhika pada Senin (1/10/2024) lalu.
Pada penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai hingga dokumen yang berkaitan dengan kasus TPPU ini.
"Pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitan dengan hasil tindak pidana itu," katanya.
Jika menilik dari laporan kekayaan Abdul Gani Kasuba pada 2022 lalu, Abdul Gani Kasuba memiliki nilai kekayaan sekitar Rp 6.458.409.184 (Rp 6,4 miliar), di mana nilai aset terbesar berasal dari properti berupa tanah dan bangunan senilai Rp 5.380.000.000 (Rp 5.3 miliar). Lokasinya berada di Halmahera Utara, Halmahera Selatan, dan Jakarta Selatan.
Menilik dari LHKPN tersebut, Abdul Gani Kasuba hanya melaporkan 9 properti miliknya yang nilainya mulai dari Rp 90 juta hingga Rp 4 miliar.
Sementara itu, status Abdul Gani saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan suap. Dirinya diduga menerima suap proyek infrastruktur di Malut yang nilainya mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.
Dalam aksinya, Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Suap yang diterima sebesar Rp 2,2 miliar yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi seperti menyewa kamar hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Tidak sampai di sana, Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.
Jaksa menilai Abdul Gani Kasuba bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dia dituntut dengan hukuman selama 9 tahun penjara, dengan uang pengganti sejumlah Rp 109,056 miliar dan USD 90 ribu.
Apabila Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan, pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(aqi/dna)