Pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPPAT) Permadi Dwi Mariyono yang mengurus dua aset rumah kos Maria Lucia Setyowati yang direbut anak kos buka suara. Permadi membeberkan proses pengurusan surat hibah antara Maria dan mafia tanah.
Dikutip dari detikJatim, pelaku penipuan itu diduga merupakan anak kos Maria, yakni Tri Ratna Dewi. Sebab nama Tri sempat dikaitkan dengan kasus penipuan tersebut.
"Saat itu Tri mendatangi kantor saya dan bilang bahwa mendapatkan rumah hibah dari saudaranya untuk melanjutkan bisnisnya. Tri mengaku Maria merupakan budhenya," ujar Permadi dikutip dari detikJatim, Jumat (20/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permadi selaku PPAT diminta Tri untuk datang ke rumah Maria. Saat itu, Permadi tak menaruh curiga lantaran Tri dan Maria terlihat sangat dekat layaknya bibi dan keponakannya.
"Saya dan notaris saya datang ke rumahnya untuk proses berkasnya. Berkas dibacakan seperti biasa semua dipastikan juga seperti pada umumnya tidak ada yang berbeda," kata Permadi.
"Bu Maria meyakinkan kita bahwa hubungan mereka sangat dekat. Waktu dibacakan aktanya dia bilang Bu Tri ponakannya, orangnya baik, bisnisnya banyak dan lain-lain. Jadi kita yang mengerjakan berkas begitu yakin dengan kondisi tersebut," ungkapnya.
Setelah berkas ditandatangani, Permadi menyerahkan surat-suratnya ke Tri. Selain itu, ada tanda terima yang diketahui oleh Maria.
Kemudian di tahun 2021, Permadi mendapatkan tawaran ruko di Jalan Tenggilis Lama IIIB No. 56, Surabaya dari Tri yang telah menjadi pemilik. Permadi pun mengiyakan dan membeli dua petak ruko di tempatnya.
"Saya membeli 2 ruko secara bertahap. Tujuan saya beli ruko untuk praktek istri saya yang seorang dokter," katanya.
Transaksi jual beli dan serah terima ruko berjalan lancar. Namun persoalan tiba-tiba muncul ketika Tri menghilang begitu saja.
"Jadi Bu Maria mendadak ke ruko mencari Bu Tri dan kemudian saya ke rumah Bu Maria dan dari situ dia bercerita kalau banyak dijanjikan banyak hal oleh Bu Tri," terang Permadi.
Lalu, Permadi sempat membantu Maria untuk mencari keberadaan Tri. Bahkan Maria menambahkannya ke sebuah grup WhatsApp khusus.
"Tapi semakin lama saya malas bantu karena si Bu Maria mulai menyudutkan saya dan notaris saya karena yang bisa dicari cuma saya dan notaris saya," ujarnya.
Di samping itu, Maria juga pernah menggugat terkait bangunan ruko yang sudah dibeli Permadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun Permadi selalu menang hingga inkrah.
"Intinya dari prosedur notaris sudah sesuai, dibacakan, tanda tangan dan lain-lain sudah sesuai semua. Si Bu Maria cuma benar-benar korban yang dijanjikan banyak hal sehingga dia dengan mudahnya mengikuti apa kata Bu Tri," pungkasnya.
Sebelumnya, Maria Lucia Setyowati, seorang warga di Tenggilis, Surabaya menjadi korban penipuan oleh anak kosnya. Ia kehilangan dua aset berupa rumah kos yang berpindah ke orang lain.
Dua aset milik Maria yang berpindah tangan diketahui berlokasi di di Jalan Tenggilis Lama III B Nomor 56 dan Tenggilis Permai IV B. Tri diduga melakukan aksinya dengan bekerja sama bersama pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Permadi.
Artikel ini sudah tayang di detikJatim.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dhw)