Maria Lucia Setyowati, seorang warga di Tenggilis, Surabaya menjadi korban penipuan oleh anak kosnya. Ia kehilangan dua aset berupa rumah kos yang berpindah tangan ke orang lain.
Dikutip dari detikJatim, pelaku penipuan tersebut diduga anak kosnya yang bernama Tri Ratna Dewi. Tri diduga bekerja sama dengan pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Permadi.
Diketahui, dua aset milik Maria yang berpindah tangan ada di Jalan Tenggilis Lama III B Nomor 56 dan Tenggilis Permai IV B. Maria menceritakan penipuan yang dialaminya berawal ketika Tri mengajaknya untuk mendirikan usaha laundry di rumah kosnya Tenggilis Permai IV B, Surabaya pada tahun 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia ajak buka laundry. Saya berikan dua kamar untuk operasionalnya, dia itu mesin-mesinnya. Dia bilang 'saya sudah biasa bu laundry'," ujar Maria dikutip dari detikJatim, Jumat (20/9/2024).
Maria menyetujui tawaran Tri dan menjalankan usaha laundry bersama dua karyawan lainnya. Tri sempat membuka rekening bank atas nama Maria untuk mengelola uang hasil bisnis, tetapi Maria tidak pernah mengetahui hasilnya.
Kemudian, Tri menanyakan terkait surat-surat dari rumah kos sekaligus tempat bisnis laundry di Jalan Tenggilis Permai IV B. Maria mengatakan rumah itu hanya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena lokasinya dilewati saluran listrik atau SUTET.
"Lalu dia cerita-cerita 'Bu ini kan dekat Metropolis. Kalau Metropolis dikembangkan kalau ada SHM, ada IMB, tanahnya ibu itu bisa meningkat harganya. Coba Bu saya bantu urus IMB'. Saya serahkan SHM untuk mengurus IMB, saya awalnya percaya saja," kata Maria.
Selain itu, Tri ternyata mengetahui Maria memiliki aset rumah kos lainnya di Jalan Tenggilis Lama III B. Tri lantas menawarkan untuk membagi rumah kos itu menjadi ruko tiga petak.
"Dia bilang ini bisa dikembangkan. Saya kan orang nggak begitu tahu bisnis, dia tawarkan dijadikan ruko, ukurannya 9x14 m2. Jadi pas 3 ruko. Nanti buat kontrak-kontrakan saja. 'Saya kontrak Bu kalau nanti cocok saya beli'. Saya manut saja," ungkap Maria.
Tri pun melakukan renovasi rumah milik Maria. Lantaran tidak memiliki modal, ia sampai mengajukan pinjaman ke bank atas nama Maria dengan SK pensiunan Maria sebagai apoteker di Fakultas Farmasi Unair.
"Akhirnya setelah pinjaman cair saya renovasi. Setelah direnovasi saya pindah ke rumah ini (Jalan Tenggilis Lama III C). Ruko dikuasai Tri, tapi belum ada hitung-hitungan pembagian," jelas Maria.
![]() |
Setelah renovasi selesai dan menjadi tiga ruko, Tri kembali menyarankan Maria agar memecah SHM atas satu bangunan menjadi tiga. Hal itu untuk memudahkan jual beli aset.
"Dia bilang ada kenalan PPAT. Lalu 2018 dia datang dengan petugas bernama Permadi untuk bantu pecah SHM. Itu secara lisan saja pada 8 Desember 2018," imbuhnya.
Maria diminta menyerahkan SHM rumah kosnya dan disodorkan beberapa berkas untuk ditandatangani hingga surat tanda terima. Namun ternyata bukan surat pembagian SHM, melainkan surat perjanjian jual beli dan pemberian bangunan hibah dua bangunan kos milik Maria kepada Tri.
Maria tidak diberi kesempatan untuk membaca surat-surat yang disodorkan kepadanya. Ia pun menduga ada persekongkolan antara Tri dengan pegawai PPAT itu.
"Awalnya pikiran saya pecah (SHM), nggak hibah. Tiba-tiba saya diberi tahu ruko itu sudah dipecah SHM nya menjadi tiga, atas nama Tri, dua dijual ke Permadi pegawai PPAT tadi," ujarnya.
Setelah itu Maria ingin meminta pertanggungjawaban, tetapi Tri menghilang dan tidak dapat dihubungi. Bahkan Maria sudah mengecek ke rumah orang tua Tri di Pare, Kediri yang rupanya telah dijual.
"Saya sudah tidak tahu Tri di mana. Akhirnya saya bawa ke jalur hukum. Saya ke PTUN dan saat sidang pembuktian terungkap itu surat hibah. Tapi saya tidak pernah dapat salinan surat hibah itu dari PPAT. Jadi saya sudah tertipu dua aset. Yang di Tenggilis Permai suratnya jual-beli, di Tenggilis Lama hibah," terang Maria.
Pada Juli 2022, Maria membuat laporan Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan yang dilakukan Tri dan Permadi.
"Laporan di Polrestabes 2 tahun mulai Juli 2022 sampai sekarang Tri nggak dicari, Permadi nggak ditangkap. Januari 2024 mau gelar perkara. Jadi 2022 sampai Januari 2024 itu baru mau gelar perkara. Sampai sekarang September belum ada tindakan," jelasnya.
Maria berharap agar kedua aset miliknya bisa kembali. Apalagi aset itu ia bangun dengan susah payah. Dia juga masih memiliki tanggungan hutang di bank sampai tahun 2027 untuk biaya renovasi.
"Jadi uang pensiunan saya tiap bulan hanya tinggal Rp 100 ribu, buat bayar utang di bank sampai 2027. Saya gak pernah dapat hasil apa-apa dari aset-aset itu," pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang di detikJatim.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dhw)