Warga Surabaya Ngaku Ditipu Anak Kos, 2 Rumahnya Pindah Tangan

Warga Surabaya Ngaku Ditipu Anak Kos, 2 Rumahnya Pindah Tangan

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 19 Sep 2024 16:46 WIB
Maria Lucia Setyowati, pemilik kos di Surabaya menunjukkan foto asetnya yang berpindah tangah
Maria Lucia Setyowati, pemilik kos di Surabaya menunjukkan foto asetnya yang berpindah tangah (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya - Maria Lucia Setyowati, warga Tenggilis, Surabaya jadi korban penipuan. Akibatnya dua aset yakni rumah kosnya berpindah ke orang lain. Pelaku penipuan diduga bernama Tri Ratna Dewi, yang tak lain penyewa tempat rumah kos milik Maria.

Dua aset milik Maria yang berpindah tangan diketahui berlokasi di di Jalan Tenggilis Lama III B Nomor 56 dan Tenggilis Permai IV B. Tri diduga melakukan aksinya dengan bekerjasama bersama pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Permadi.

Maria menuturkan penipuan yang dialaminya bermula saat Tri mengajaknya untuk mendirikan usaha laundry di rumah kosnya Tenggilis Permai IV B, Surabaya. Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2017.

"Dia ajak buka laundry. Saya berikan dua kamar untuk operasionalnya, dia itu mesin-mesinnya. Dia bilang 'saya sudah biasa bu laundry'," kata Maria saat ditemui detikJatim di rumahnya, Kamis (19/9/2024).

Maria pun setuju dengan tawaran Tri. Usaha laundry mereka mulanya berjalan lancar dengan dibantu dua karyawan. Hingga Tri kemudian membuka rekening bank atas nama Maria untuk mengelola uang hasil bisnis, tetapi Maria tidak pernah mengetahui hasilnya.

Setelahnya, Tri menanyakan terkait surat-surat dari rumah kos yang di Jalan Tenggilis Permai IV B yang ditempati bisnis laundry. Maria mengatakan bahwa rumah itu hanya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena lokasinya dilewati saluran listrik atau sutet.

"Lalu dia cerita-cerita 'Bu ini kan dekat Metropolis. Kalau Metropolis dikembangkan kalau ada SHM, ada IMB, tanahnya ibu itu bisa meningkat harganya.Coba Bu saya bantu urus IMB'. Saya serahkan SHM untuk mengurus IMB, saya awalnya percaya saja," ungkap Maria.

Tak berhenti di sana, Tri juga ternyata mengetahui bahwa Maria memiliki aset rumah kos lainnya di Jalan Tenggilis Lama III B. Dia lantas menawarkan kepada Maria untuk membagi rumah kos itu menjadi ruko tiga petak.

"Dia bilang ini bisa dikembangkan. Saya kan orang nggak begitu tahu bisnis, dia tawarkan dijadikan ruko, ukurannya 9x14 m2. Jadi pas 3 ruko. Nanti buat kontrak-kontrakan saja. 'Saya kontrak Bu kalau nanti cocok saya beli'. Saya manut saja," terang Maria.

Tri pun kemudian melakukan renovasi rumah milik Maria. Namun lantaran tidak memiliki modal, ia mengajukan pinjaman ke bank atas nama Maria. Bahkan yang menjadi jaminan adalah SK pensiunan Maria sebagai apoteker di Fakultas Farmasi Unair.

"Akhirnya setelah pinjaman cair saya renovasi. Setelah direnovasi saya pindah ke rumah ini (Jalan Tenggilis Lama III C). Ruko dikuasai Tri, tapi belum ada hitung-hitungan pembagian," jelas Maria.

Setelah tiga ruko berhasil berdiri, Tri kembali memberikan masukan pada Maria untuk memecah SHM atas satu bangunan menjadi tiga. Hal itu untuk memudahkan jual beli aset.

"Dia bilang ada kenalan PPAT. Lalu 2018 dia datang dengan petugas bernama Permadi untuk bantu pecah SHM. Itu secara lisan saja pada 8 Desember 2018," tuturnya.

Maria diminta menyerahkan SHM rumah kosnya. Ia disodorkan beberapa berkas untuk ditandatangani hingga surat tanda terima. Namun rupanya itu bukan surat pembagian SHM, tetapi surat perjanjian jual beli dan pemberian bangunan hibah dua bangunan kos milik Maria kepada Tri.

Maria pun menduga ada persengkokolan antara Tri dengan pegawai PPAT itu. Sebab dirinya tidak diberi kesempatan untuk membaca surat-surat yang disodorkan kepadanya.

"Awalnya pikiran saya pecah (SHM), nggak hibah. Tiba-tiba saya diberi tahu ruko itu sudah dipecah SHM nya menjadi tiga, atas nama Tri, dua dijual ke Permadi pegawai PPAT tadi," ujarnya.

Setelah itu saat Maria ingin meminta pertanggungjawaban, Tri menghilang dan tidak dapat dihubungi. Bahkan Maria sudah mengecek ke rumah orang tua Tri di Pare, Kediri. Namun rumah itu rupanya juga telah dijual.

"Saya sudah tidak tahu Tri di mana. Akhirnya saya bahwa ke jalur hukum. Saya ke PTUN dan saat sidang pembuktian terungkap itu surat hibah. Tapi saya tidak pernah dapat salinan surat hibah itu dari PPAT. Jadi saya sudah tertipu dua aset. Yang di Tenggilis Permai suratnya jual-beli, di Tenggilis Lama hibah," terang Maria.

Maria juga melaporkan Tri dan Permadi ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan. Laporan itu dibuatnya pada bulan Juli 2022.

"Laporan di Polrestabes 2 tahun mulai Juli 2022 sampai sekarang Tri nggak dicari, Permadi nggak ditangkap. Januari 2024 mau gelar perkara. Jadi 2022 sampai Januari 2024 itu baru mau gelar perkara. Sampai sekarang September belum ada tindakan," jelasnya.

Maria hanya berharap agar kedua aset miliknya bisa kembali. Apalagi aset itu ia bangun dengan susah payah. Dia juga masih memiliki tanggungan hutang di bank sampai tahun 2027 untuk biaya renovasi.

"Jadi uang pensiunan saya tiap bulan hanya tinggal Rp 100 ribu, buat bayar utang di bank sampai 2027. Saya gak pernah dapat hasil apa-apa dari aset-aset itu," ujarnya.


(abq/iwd)


Hide Ads