Sektor Properti Diprediksi Lesu Jika PPN Naik 12%, Insentif Bisa Jadi Penolong?

Sektor Properti Diprediksi Lesu Jika PPN Naik 12%, Insentif Bisa Jadi Penolong?

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Rabu, 18 Sep 2024 20:18 WIB
Ilustrasi rumah
Ilustrasi rumah. Foto: Getty Images/iStockphoto/Wipada Wipawin
Jakarta -

Pemerintah berencana akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada 2025. Pada tahun ini, pajak tersebut masih berada di 11% dan terbantu oleh subsidi pajak atau insentif PPN DTP 100% sehingga setiap pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar tidak dikenakan PPN tadi.

Kenaikan PPN ini, menurut Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Lukas Bong dapat membuat sektor properti merosot. Seperti yang terlihat saat ini, dia menyebut 2024 adalah tahun politik di mana pada awal tahun Indonesia dihadapkan pada Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif, yang disebut pantang bagi pengembang untuk meluncurkan produk baru karena ada gejolak politik.

Meskipun begitu, sektor properti masih tetap bertumbuh pada awal tahun ini karena adanya insentif PPN DTP dari pemerintah sebesar 100%. Sebagai informasi, PPN DTP adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah. PPN DTP ini merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat membeli rumah tapak dan rumah susun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukas mengatakan tanpa ada subsidi dari pemerintah dalam bentuk PPN DTP ini, akan sulit bagi sektor properti untuk bertumbuh di tahun ini.

Maka dari itu, agar sektor properti dapat bernapas pada 2025 nanti, peran dari insentif PPN DTP ini dapat menjadi angin segar bagi pengembang dan pembeli.

ADVERTISEMENT

Apabila pemerintah hanya menaikkan PPN menjadi 12% tanpa adanya subsidi tadi, semakin sulit bagi masyarakat terutama MBR untuk membeli hunian baru. Begitu pula dengan pengembang perumahan MBR di Indonesia yang semakin sulit memasarkan unit rumahnya karena kehilangan pasar. Dampak lebih luasnya adalah kemerosotan sektor properti di Indonesia itu sendiri.

"Ya, properti pasti turun. Itu nggak berlaku secondary. Kan biasanya masih ada marketnya sendiri (rumah bekas) harga miring, harga murah," kata Lukas di acara Press Conference AREBI di Sudirman, Jakarta, pada Rabu (18/9/2024).

Oleh karena itu, Lukas mengusulkan setidaknya insentif PPN DTP tersebut tetap diberikan oleh pemerintah. Apabila tidak bisa 100% minimal 50%. Sebab, perbedaannya tidak begitu terasa.

"Biar industri masih tetap tumbuh salah satunya PPN DPT harus berlaku lagi antara 50% atau 100%," ujarnya.

Di satu sisi, Lukas menyadari jika untuk kebutuhan dana negara, adanya pungutan pajak memainkan peran yang besar.

"Cuman kita tahu PR ke depan kan memang pemerintah itu perlu dana. Dana satu-satunya cash money itu dari pajak. Jadi saya melihat bahwa mungkin itu ada (insentif PPN DTP). Tapi ya kecil lah tahun depan masih bisa berlaku lagi kecuali kalau Menteri Perumahannya memperjuangkan," sebutnya.

Kemudian, Lukas juga menyoroti kebijakan pemerintah yang baru-baru ini menambah PPN DTP menjadi 100%. Padahal sebenarnya insentif PPN DTP 100% hanya berlaku pada semester awal tahun 2024. Kemudian pada semester akhir 2024 termasuk bulan ini hingga Desember insentif yang diberikan oleh pemerintah hanya 50%.

Dia menyebut kebijakan ini memang baik untuk sektor properti, tetapi menurutnya perlu adanya ketegasan dari pemerintah untuk kebijakan ini. Ditambah pada tahun depan PPN akan naik 12%

"Kami di industri ini kita melihat ini sesuatu yang sebenarnya nggak mendidik. Kesannya tuh satu, plin plan. Yang kedua, kita sama-sama tahu bahwa tahun depan PPN itu naik 12 persen. Itu seperti halnya kita beli rumah, naiknya 12 persen," jelasnya.

AREBI rencananya ingin membahas perihal hal ini dan seputar permasalahan properti lainnya dalam acara The Biggest Real Estate Summit yang akan dihadiri para pelaku industri properti, pakar, dan pemerintah, guna membahas isu-isu strategis dan perkembangan terbaru di sektor properti. Acara ini akan digelar pada 20 November 2024 di Hotel Raffles, Jakarta. Kemudian, disusul dengan acara Musyawarah Nasional (Munas) AREBI pada 21 November 2024 di tempat yang sama.




(aqi/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads