Penjelasan BPN Soal 2.086 Hektare Lahan IKN Belum Bebas

Penjelasan BPN Soal 2.086 Hektare Lahan IKN Belum Bebas

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 17 Sep 2024 16:22 WIB
Progres konstruksi Bandara Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah menyentuh 74%. Bandara ini bakal digunakan Jokowi yang bakal berkantor di IKN selama akhir masa jabatannya.
Ilustrasi lahan di IKN Foto: dok. BKIP Kemenhub
Jakarta -

Sebanyak 2.086 hektare (ha) lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih belum dibebaskan. Lahan yang belum bebas tersebut nantinya akan digunakan untuk tol IKN seksi 6A dan 6B serta kawasan penanggulangan banjir Sepaku.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, mengatakan 2.086 hektare lahan itu merupakan kawasan hutan yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) yang kemudian diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tercatat sebagai aset negara. Dari Kementerian Keuangan, tanah tersebut diserahkan menjadi aset dalam penguasaan (ADP) di bawah Otorita IKN (OIKN).

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Tahun 2021, pada pasal 138 disebutkan bahwa jika keseluruhan tanah sudah menjadi aset pemerintah dan di atasnya terdapat penguasaan pihak lain atau penggarapan, maka harus diselesaikan dengan penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK). Dengan begitu, pihaknya, khususnya Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, tidak bisa menangani lebih lanjut terkait 2.086 hektare lahan yang belum bebas karena statusnya yang sudah menjadi ADP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu karena pihaknya hanya bisa melakukan pengadaan tanah untuk tanah yang masih dimiliki oleh masyarakat atau pihak ke-3 yang belum termasuk ke dalam aset pemerintah. Apabila pihaknya tetap melakukan pengadaan tanah di tanah yang termasuk dalam aset, maka bisa termasuk ke dalam tindak pidana korupsi (tipikor).

"Kalau di IKN, ada tanah yang pelepasan kawasan hutan, itu yang kita tidak bisa masuk, tetapi ada tanah APL (area penggunaan lain) itu masih milik masyarakat kita melaksanakan pengadaan tanah di sana," ujar Embun saat ditemui di Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

ADVERTISEMENT

Ia menjabarkan, setidaknya ada 13 paket pengadaan tanah yang sudah diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), IKN. Beberapa di antaranya digunakan untuk SPAM, Masjid Negara, Bendungan Sepaku Semoi, area pengelolaan banjir, dan juga jalan tol.

"Kalau bandara VVIP (IKN), itu tanah dari Bank Tanah. Itu tanah sudah milik Bank Tanah, tapi kan ada penguasaan masyarakat di atasnya, itu diselesaikan dengan penanganan dampak (PDSK)," tuturnya.

Dalam proses pengadaan tanah, terdapat asas pemisahan horizontal. Misalnya, tanahnya masuk aset negara namun di bagian atasnya terdapat tanaman yang dikelola oleh masyarakat, maka negara bisa membebaskan tanaman yang dikelola oleh masyarakat melalui skema PDSK.

Sebagai informasi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono mengungkapkan telah menyiapkan uang tunai untuk mengganti rugi pembebasan 2.086 hektare lahan tersebut.

Basuki mengatakan bahwa dasar hukum untuk pembayaran tunai itu berada dalam Peraturan Presiden 75/2024. Selain itu, Basuki mengatakan pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada masyarakat yang meminta agar ganti rugi diberikan secara langsung dengan uang tunai.

"Ini dari Pak Alimuddin (Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN), masyarakat lagi bermusyawarah. Ada beberapa surat yang minta langsung dibayar (tunai)," kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).

Basuki mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan anggaran Rp 140 miliar untuk membayar hal tersebut. Sejumlah lokasi lahan yang belum clear atau bebas itu terletak di sejumlah tol serta di lahan tempat pengendalian kawasan banjir Bendungan Sepaku-Semoi.

"Kita siapkan itu Rp 140 miliar dari PUPR, untuk bayar itu nanti. Tidak hanya di tol tapi juga yang di banjir Sepaku itu," tuturnya.

Dilansir detikFinance, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan, saat ini penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) untuk 2.086 hektare tanah Aset Dalam Penguasaan (ADP) di IKN masih terus dilakukan. Peran Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan penyelesaian masalah tersebut ialah menyediakan data dan informasi penguasaan tanah masyarakat.

"Mekanisme PDSK ini sedang kita cari jalan tengahnya, apa yang diharapkan masyarakat tapi juga tentu kembali, negara juga ada keterbatasan, termasuk pemerintah juga ada koridor yang harus kita jaga," kata AHY, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (13/8/2024).

Ia juga memastikan, pihaknya akan mengawal permasalahan ini. Saat ini, informasi terkait progres dari permasalahan tersebut pun bisa diperoleh AHY secara langsung dari wakilnya yang juga merupakan Plt Wakil Kepala OIKN Raja Juli Antoni.




(abr/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads