Satu minggu yang lalu, terjadi kebakaran di permukiman padat di Manggarai pukul 02.40 WIB, akibat korsleting listrik dari salah satu rumah warga. Imbasnya, api menyebar ke 21 RT yang berada di RW 06 dan 12. Menurut data BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Jakarta, jumlah warga yang terdampak kebakaran Manggarai sebanyak 3.332 jiwa dari 1.172 KK.
Lokasi kebakaran ini dekat dari pintu keluar barat Stasiun Kereta Bandara Manggarai dan Pasar Raya. Menurut beberapa warga yang terdampak, rumah mereka yang terbakar adalah milik sendiri.
Namun, kepemilikan tanah di wilayah tersebut dahulunya adalah milik PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api). Mereka mengatakan saat ini sudah memiliki dokumen resmi atas kepemilikan rumah masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Milik ibu saya dari tahun 70. Jadi dulu itu tanah PJKA. Cuma bangunan kan dari tahun 70, dari generasi ke generasi di situ. Jadi nggak cuma 1 KK. Nih emak saya aja buyut, saya punya cucu. Saya aja kelahiran 70," kata Yatini kepada detikProperti pada Kamis (15/8/2024).
Ketua RT 12, Darmanto, juga mengatakan hal yang sama. Dia juga sudah belasan tahun tinggal di Jalan Remaja, Kelurahan Manggarai tersebut. Dia selama ini tinggal di rumah pribadi dan mengakui jika kawasan tersebut berada di tanah yang awalnya milik PJKA.
"Karena emang secara dari awal kan sebenarnya tanah PJKA. Cuma ibaratnya secara undang-undang pertanahan, kan mungkin sebenarnya sudah bisa kita miliki karena sudah tinggal di atas 30 tahun," ungkapnya.
Seperti yang diketahui PT KAI adalah salah Badan Usaha Milik Negara. Dengan demikian, tanah milik mereka adalah aset milik negara. Lantas, apakah benar rumah warga terdampak kebakaran di Manggarai menempati tanah milik sendiri atau masih milik PJKA?
Menurut Kepala Subbagian Tata Usaha, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Irvan Maulana status kepemilikan tanah di kawasan terdampak kebakaran di Manggarai hingga saat ini masih dimiliki oleh PT KAI.
"Kalau kami lihat memang dari peta yang di kawasan situ, itu masuk ke dalam tanahnya PT KAI. Memang pendaftarannya juga sudah lama sih," kata Irvan pada Senin (19/8/2024).
Data milik mereka menunjukkan, kepemilikan tanah di sekitar Stasiun Manggarai telah didaftarkan sejak 1988 atas nama PJKA atau PT Perusahaan Jawatan Kereta Api. Kemudian, ada perubahan nama kepemilikan dari PJKA menjadi PT KAI atau PT Kereta Api Indonesia (Persero). Hingga saat ini kepemilikannya tidak berubah yakni tetap PT KAI.
"Itu tahun 88 memang sudah terdaftar di kami sebagai tanahnya PT PJKA, Perusahaan Jawatan Kereta Api. Kalau sekarang, di 2017 itu ketika ada perubahan dari PJKA ke KAI, itu ada proses perubahan nama kepemilikan dari PJKA menjadi Perseroan PT KAI," ungkapnya.
Ada pun luas aset PT KAI di Kelurahan Manggarai seluas 253.000 meter, termasuk RW 06 dan 12, lokasi kebakaran terjadi.
"Sekitar 253.000 meter untuk luasan yang di aset KAI-nya itu. Kalau di peta kami kelihatannya ini RW 06, RW 12 itu masuk di dalam asetnya PT KAI di hak paten nomor 47 Manggarai namanya," ujarnya.
(aqi/dna)