Kabar tentang potensi gempa megathrust menghebohkan masyarakat baru-baru ini. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut gempa tersebut sewaktu-waktu bisa terjadi di Indonesia.
Hal ini menimbulkan pertanyaan akan kekuatan gedung-gedung di Jakarta apabila terjadi gempa megathrust. Menurut Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga, gedung-gedung yang dibangun di Jakarta pada tahun 2000-an ke atas sudah memenuhi persyaratan gedung tahan gempa.
"Setiap izin itu akan dikeluarkan, apalagi gedung-gedung bertingkat tadi sudah melalui sidang bangunan gedung melalui Dinas Pelayanan Terbantu Satu Pintu (PTSP) kalau sekarang, di mana melibatkan dinas terkait termasuk juga Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)," ujar Yoga kepada detikProperti, Kamis (15/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyarankan semua pengelola perlu melakukan pengecekan kondisi gedung.
Bangunan baru maupun bangunan lama dapat diaudit, kemudian hasilnya disampaikan ke masyarakat dan pengelola. Apabila kondisi bangunan kurang memadai, maka perlu mencari solusi, antara lain melakukan perbaikan atau merobohkan bangunan.
Hal ini sebagai langkah antisipasi untuk meminimalisir risiko kerusakan dan korban.
"Pemerintah juga harus berani menegaskan jalur mana saja dan dekat gedung-gedung apa saja untuk dilakukan antisipasi. Itu yang penting karena apapun yang terjadi, lebih baik mencegah di awal, berapapun biayanya karena bicara soal nyawa," ucapnya.
"Isu tentang megathrust harus disikapi dengan kecermatan oleh pemerintah sendiri, bangunannya bagaimana, sasarnya di mana, diinformasikan kepada pemilik yang diikuti dengan kesiapan jalur evakuasi, tempat evakuasi, bahkan simulasi," tambahnya.
Selain itu, pengelola gedung perlu memastikan bangunan sudah menyediakan jalur dan tempat evakuasi. Lalu, pengelola perlu melakukan simulasi evakuasi secara berkala, misalkan setiap 3 atau 6 bulan sekali.
Terpisah, Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna juga menyebut gedung-gedung di Jakarta sudah melewati proses permohonan dan pengkajian untuk memastikan bangunan tahan gempa hingga potensi paling tinggi.
"Bangun gedung di Jakarta itu melewati proses permohonan dan pengkajian. Salah satu proses permohonan dan kajian itu adalah aspek keselamatan bangunan itu," katanya.
Sebagai langkah mitigasi gempa megathrust, Yayat mengatakan ada Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) untuk mengecek ulang kondisi gedung. Pasalnya, selama gedung berdiri di Jakarta, kemungkinan ada gempa-gempa kecil atau pengaruh lain yang menimbulkan perubahan pada struktur bangunan.
"Perlu dicermati apakah ada peristiwa-peristiwa gempa yang selama ini sering terjadi di Jakarta itu membuat struktur bangunan itu mengalami perubahan atau tidak, misalnya ada retakan atau patahan dan sebagainya. Jadi kalau misalnya untuk keamanan ke depan saya kira perlu kita coba meng-audit ulang bangunan-bangunan itu," pungkasnya.
Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.
Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.
(dhw/zlf)