BMKG Ingatkan Potensi Megathrust, Seberapa Kuat Gedung di Jakarta Tahan Gempa?

BMKG Ingatkan Potensi Megathrust, Seberapa Kuat Gedung di Jakarta Tahan Gempa?

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 15 Agu 2024 16:05 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat APBN kembali surplus per Mei 2023. Besarannya Rp 204,3 triliun atau 0,97% terhadap produk domestik bruto (PDB), Rabu (5/7/2023).
BMKG Ingatkan Megathurst, Seberapa Kuat Gedung di Jakarta Tahan Gempa Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Belakangan ini, potensi gempa megathrust terjadi di Indonesia sedang ramai dibahas. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan kemungkinan tersebut perlu diwaspadai karena bisa terjadi kapan saja.

"Kita hanya mengingatkan kembali keberadaan zona Megathrust Selat Sunda dan Mentawai-Siberut sebagai sebuah potensi yang diduga oleh para ahli sebagai zona kekosongan gempa besar (seismic gap) yang sudah berlangsung selama ratusan tahun. Seismic gap ini memang harus kita waspadai karena dapat melepaskan energi gempa signifikan yang dapat terjadi sewaktu-waktu," ujar Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG, Daryono dikutip dari detikNews, Kamis (15/8/2024).

Walau BMKG membantah anggapan gempa Megathrust akan terjadi dalam waktu dekat, maka ada kemungkinan bangunan-bangunan yang terdampak bisa rusak bahkan roboh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana kekuatan gedung tinggi di Jakarta bila terjadi gempa megathrust? Apakah gedung tersebut aman dan tahan gempa?

Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga mengatakan gedung-gedung yang dibangun di Jakarta pada tahun 2000 ke atas sudah memenuhi persyaratan gedung tahan gempa. Hal ini dipenuhi pada saat mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persyaratan Bangunan Gedung (PBG).

ADVERTISEMENT

"Setiap izin itu akan dikeluarkan, apalagi gedung-gedung bertingkat tadi sudah melalui sidang bangunan gedung melalui Dinas Pelayanan Terbantu Satu Pintu (PTSP) kalau sekarang, di mana melibatkan dinas terkait termasuk juga Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)," ujar Yoga kepada detikProperti, Kamis (15/8/2024).

"Untuk mengecek apakah waktu mengajukan izin tadi, desainnya sudah mengikuti desain tahan bangunan gedung. Jadi kalau yang (tahun) 2000an ke atas sebenarnya sudah memenuhi persyaratan itu, kalau nggak, nggak mungkin didirikan karena itu izin mutlak," sambungnya.

Namun, seiring berjalannya waktu kondisi bangunan dapat menurun, sehingga perlu dilakukan audit atau pengecekan secara berkala. Biasanya gedung akan diaudit setelah 20 tahun dibangun.

"Permasalahannya kalau bangunan sudah berumur, tentu kondisi bangunan berkurang. Itu yang menurut saya harus dicek, apakah bangunan gedung itu masih kuat untuk menahan gempa atau tidak," katanya.

Terpisah, Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna mengungkapkan hal senada. Ia menyebut gedung-gedung di Jakarta melewati proses permohonan dan pengkajian untuk memastikan bangunan tahan gempa hingga potensi paling tinggi.

"Bangun gedung di Jakarta itu melewati proses permohonan dan pengkajian. Salah satu proses permohonan dan kajian itu adalah aspek keselamatan bangunan itu," katanya.

Ia memisalkan potensi gempa tertinggi di Jakarta 9 skala ritcher, maka struktur dasar atau fondasi gedung dirancang agar bisa mengantisipasi gempa yang mencapai angka tersebut. Semua bangunan harus memenuhi standar keselamatan untuk memitigasi potensi terjadi gempa.

"Kita sudah seperti itu (memenuhi persyaratan), artinya apa? Kita sudah siap (menghadapi gempa megathrust)," tuturnya.

Namun, kondisi tersebut dengan catatan gedung sudah melalui mekanisme yang tepat sejak awal pembangunan. Berbeda halnya bila pihak yang membangun rumah tidak mengikuti proses yang semestinya.

"Kalau bangunan-bangunan yang memang diawasi sejak awal, diikuti dengan proses mekanisme yang tepat, pengawasan yang tepat, mungkin bisa aman," pungkasnya.

Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.




(dhw/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads