Duduk Perkara Viral Dugaan 'Sertifikat Tanah Ditimbun Perangkat Desa'

Duduk Perkara Viral Dugaan 'Sertifikat Tanah Ditimbun Perangkat Desa'

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Selasa, 13 Agu 2024 07:44 WIB
Sertifikat tanah palsu yang disita polisi dari dua mafia tanah di Sumsel.
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Istimewa
Jakarta -

Kehebohan baru-baru ini terjadi di Desa Sukaluyu, Cianjur setelah Kepala Desa dinarasikan menimbun sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Warga desa yang mendapat kabar jika sertifikat PTSL itu telah selesai dibuat kecewa karena tidak kunjung mendapatkan haknya. Bahkan ada yang mengaku dimintai biaya operasional tambahan saat meminta sertifikat tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor ATR/BPN Cianjur, Sitti Hafsiah menyangkal kabar tersebut dan menyebut ada kesalahpahaman antara fakta di lapangan dengan pemberitaan. Dia menyebut, sertifikat PTSL yang sudah jadi seharusnya diambil di Kantor ATR/BPN. Sementara yang berada di Kantor Kepala Desa Sukaluyu hanyalah berkas dokumen yang dititipkan ke pihak Desa/satgas PTSL 2019 untuk dilengkapi kekurangan persyaratannya seperti tanda tangan para saksi.

"Itu PTSL tahun 2019 yang harusnya sudah selesai. Tapi ada sisa berkas yang belum lengkap, misalnya tanda tangan saksi, harus ada tanda tangan yang bersangkutan, KTP, kurang AJB, atau apa yang harus dilengkapi persyaratan untuk sertifikat," kata Sitti saat dihubungi detikProperti, Senin (12/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dugaan Kepala Desa menimbun sertifikat PTSL, Sitti menampik hal tersebut. Sebab, yang berada di kantor Kepala Desa tidak semuanya berupa sertifikat PTSL, melainkan kebanyakan hanya dokumen pengajuan. Dia menyebutkan jumlahnya mencapai 855 dokumen.

"Nggak (kepala desa tidak salah), sekarang udah di kantor (dokumen). Sekarang kita sisirin. Ketua timnya juga masih ada (ketua tim di 2019), masih bisa kita telepon untuk tanda tangan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Sitti mengungkapkan dia mengetahui dugaan penimbunan sertifikat PTSL dari laporan seorang warga yang datang ke loket.

"Jadi ada yang ambil di loket. Tapi berkas nggak ada di kita. Setelah kita telusuri, kita tanya tim-tim lama, ke tim 2019 yang masih stay di Cianjur. Ketika ditanya kenapa masih ada yang kayak gitu, "Coba cek dulu". Begitu dicek dia melapor, kalau dulu ada yang masih ada di desa, belum melapor. "Diambil saja" saya bilang. Daripada nanti hilang, bahaya gitu," bebernya.

Kemudian, pihaknya mengambil 855 dokumen yang 'ditimbun' di Kantor Kepala Desa. Pada saat tumpukan dokumen di dalam mobil tersebut difoto oleh warga dan media, bagian atasnya terlihat beberapa sertifikat tanah sehingga menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah seluruh tumpukan tersebut adalah sertifikat. Padahal di bawahnya hanya dokumen yang berkas persyaratannya belum lengkap.

"Cuma waktu itu ada wartawan yang foto. Bukan (mobil kepala desa). Kami ambil dari desa biar mengamankan," tegasnya.

Dia mengakui, seharusnya dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur juga mengawasi kelancaran proses pemberkasan ini. Namun, pada saat itu ada kendala sehingga menumpuk bertahun-tahun di Kantor Kepala Desa.

"Mungkin karena salah paham atau apa. Kita juga nggak ngejar-ngejar lagi. Itu kan kalau kita tahu nih masih ada 'tunggakan' itu harusnya kita yang ngejar karena memang terlupakan jadinya. Jadi sekarang sudah saya bentuk tim baru khusus untuk nyelesain yang ini karena tim lama sudah bubar," paparnya.

Saat ini, semua berkas berkaitan dengan sertifikat PTSL sudah diangkut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur. Mereka masih menunggu pemilik berkas tersebut untuk segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar bisa segera diurus oleh pihaknya.

Dia menegaskan dari kejadian ini, tidak ada kerugian atau penyalahgunaan sertifikat PTSL.

"Nggak (nggak ada kerugian). Kan memang belum jadi sertifikatnya, di kepala desa itu hanya berkas. Pemberkasannya baru mau dikasih ke kita. Iya (baru mau pengajuan). Ini baru pada proses melengkapi. Pemberkasannya harus dilengkapi per bidang tanah," pungkasnya.




(aqi/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads