Penghuni Apartemen dan Rusun Minta IPL Bebas Pajak

Penghuni Apartemen dan Rusun Minta IPL Bebas Pajak

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Selasa, 30 Jul 2024 19:15 WIB
New white multi-family house seen in Berlin, Germany
Ilustrasi apartemen. Foto: Getty Images/iStockphoto/elxeneize
Jakarta -

Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) meminta pemerintah tidak memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun/apartemen. Menurut mereka, IPL seharusnya 'patungan' antar penghuni untuk membiayai pengelolaan dan perawatan gedung tersebut.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta mengatakan beberapa anggota P3RSI mendapatkan "surat cinta" dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama berupa Imbauan Melaporkan Usahanya untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak. Mereka sempat berdiskusi dengan kantor pajak dan menyimpulkan pihak mereka ingin menarik dana IPL sebagai obyek yang dikenai PPN.

"Kontan saja membuat pengurus PPPSRS resah, sebab mencukupi pendanaan pengelolaan dan perawatan gedung apartemen yang sangat tinggi itu tidak mudah. Kenyataannya seringkali biaya pengelola apartemen mengalami defisit anggaran setiap tahunnya. Defisit ini juga diperbesar oleh adanya tunggakan IPL pemilik dan penghuni yang cukup besar," kata Adjit seperti yang dikutip dari pernyataan tertulis Selasa (30/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini membuat mereka dilema karena jika IPL tersebut masuk dalam PPN, iuran setiap anggota yang tinggal di rusun dan apartemen bisa naik. Tentunya keputusan menaikkan iuran ini perlu mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Tahun Anggota (RUTA).

Belajar dari kejadian sebelumnya, kebijakan ini kerap mendapat respon kurang menyenangkan dari warga yang dibebankan. Hal itu dikarenakan, kebanyakan warga yang dibebankan kenaikan IPL masih terkendala ekonomi. Apalagi jika ditambah beban PPN 11 persen, pasti mereka merasa makin terbebani.

ADVERTISEMENT

"Hal ini tentunya menempatkan pengurus PPPSRS dalam posisi dilematis, dan otomatis menurunkan kinerja aktivitas pengelolaan dan perawatan sehari-hari. Sehingga apa kabarnya, jika pemerintah memaksakan PPPSRS yang kerjanya melakukan pelayanan sosial untuk keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan rumah susun/apartemen dikenakan pajak PPN," ungkap Adjit.

Menurut mereka, penerapan UU Perpajakan seharusnya setara untuk seluruh warga negara, dan seharusnya tidak ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya (diskriminasi). Apabila dalam pengelolaan tersebut ingin dikategorikan sebagai jasa yang terutang PPN, artinya aturan ini harus berlaku untuk seluruh hunian, baik rumah susun/apartemen maupun rumah tapak, dalam artian iuran yang ditagih oleh pengurus RT/ RW dalam lingkup perumahan pun seharusnya terutang PPN.

Senada dengan Adjit, Praktisi Perpajakan Budi Hermawan menjelaskan, substansi dana IPL apartemen dapat diartikan sebagai Dari, Oleh, dan Untuk kepentingan pemilik unit rumah susun (kalangan terbatas).

IPL adalah suatu kegiatan atau jasa di bidang pelayanan sosial mengenai pengelolaan lingkungan bagian bersama yang dilakukan pada suatu kawasan rumah susun yang dilakukan oleh Perkumpulan Penghuni.

Sehingga Budi berpendapat, kegiatan tersebut sama dengan kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan di dalam unit. Untuk di dalam unit dapat dilakukan secara internal oleh pemilik unit. Sedang untuk bagian bersama perlu dikelola secara bersama dalam bentuk Perhimpunan Penghuni.

"Dalam hal IPL sebagai obyek pajak, maka IPL akan masuk sebagai obyek pajak Jasa Pelayanan Sosial sebagaimana dalam SE 01/PJ33/1998 yang diserasikan dengan pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh RT/RW, sehingga sewajarnya jika IPL itu tak perlu dikenakan PPN," papar Budi.

Lebih lanjut, Budi pun merinci beberapa manfaat dari kegiatan pengelolaan oleh PPPSRS, di antaranya membantu pemerintah dalam menyediakan kebutuhan dasar (papan) yang layak huni karena dikelola dengan baik. Salah satu usur pertumbuhan ekonomi adalah belanja rumah tangga, yaitu penghuni rusun. Menyerap tenaga kerja untuk pengelolaan lingkungan, Menjaga nilai a set melalui pengelolaan aset yang baik. Membantu pemerintah melalui penerimaan PBB, dan membantu pemerintah mencegah konversi lahan.

"Karena itu kita berharap, pemerintah tidak menambah beban dengan mengenakan PPN IPL kepada PPPSRS sebagai penanggung jawab pengelola rumah susun sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang. Malah sebaliknya harus mendukung, sebab dampak ekonomi dari pengelolaan rumah susun itu sangat signifikan terhadap perekonomian nasional," pungkasnya.




(aqi/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads