Dampak Ngeri ke Sektor Properti Kalau PPN Naik 12%

Dampak Ngeri ke Sektor Properti Kalau PPN Naik 12%

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 26 Jul 2024 11:00 WIB
Real estate or property investment. Home mortgage loan rate. Saving money for retirement concept. Coin stack on international banknotes with house model on table. Business growth background
Foto: Getty Images/iStockphoto/Zephyr18
Jakarta -

Wacana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 terus merebak. Jika PPN naik menjadi 12%, apakah sektor properti akan terkena dampaknya?

Tarif PPN saat ini masih sama seperti pada tahun 2022 yaitu 11%. Kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Direktur Strategic Consulting Cushman & Wakefield Indonesia, Arief Rahardjo, kenaikan PPN menjadi 12% tidak hanya akan berdampak pada industri properti saja, tetapi sektor lainnya juga. Di industri properti sendiri, jika terjadi kenaikan PPN menjadi 12% ada beberapa sektor yang berdampak, mulai dari harga beli rumah hingga sewa ruang kantor. Harga rumah setiap tahunnya selalu naik, seperti tahun ini yang kenaikannya sekitar 3-5%. Apabila PPN menjadi 12% tentu akan semakin banyak pengeluaran saat membeli rumah.

Dari hasil survei yang dilakukan oleh pihaknya, kata Arief, banyak pengembang yang berharap tidak ada kenaikan tarif PPN pada tahun depan. Sebab, hal itu akan membuat daya beli masyarakat akan semakin rendah.

ADVERTISEMENT

"Wacana yang akan terjadi kenaikan di 2025 ini memang sudah kita lakukan survei, dari para pengembang sebenarnya masih berharap untuk ditunda kenaikan PPN 12% karena sudah tentu akan berpengaruh kepada daya beli konsumennya. Yang pertama berat, dan juga tidak hanya dari perumahan tapi juga seperti misalnya ruang kantor sewa dan sebagainya, itu sewa grossnya itu pasti juga akan cukup berat bagi calon penyewa kantor," ujarnya dalam virtual Press Conference Marketbeat Q2 2024: Unveiling Greater Jakarta's Retail Landscape, Kamis (25/7/2024).

Terpisah, pengembang berharap tahun depan tidak akan ada kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Kebijakan PPN 12% dinilai dapat memberatkan banyak pihak.

Ketua Umum DPP APERSI Junaidi Abdillah mengatakan kenaikan pajak tersebut akan mempengaruhi serapan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Terlebih, dengan kondisi perekonomian saat ini yang kurang baik.

"Kita melihat situasi dan kondisi maunya PPN DTP tetap jalan dan (pajak) 12% jangan sampai dijalankan," ujar Junaidi kepada wartawan pada Rakernas APERSI 2024, Selasa (24/7/2024).

Apabila kenaikan PPN tetap dilakukan, ia mengatakan pemerintah harus menciptakan stimulus untuk mendukung serapan KPR. Hal tersebut bisa dengan menerapkan diskon seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

"Itu juga harus kita sampaikan ke pemerintah kemungkinan ini kalau namanya 12% itu kan memberatkan semua. Nah, tentunya kalau pemerintah pengin ekonomi membaik terkait serapan KPR yang memerlukan PPN DTP yang 12% itu harusnya tidak naik," katanya.

Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads