Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Dalam aturan tersebut menawarkan investor untuk bisa mengelola lahan di IKN untuk waktu yang panjang.
Pada pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahu 2024 disebutkan bahwa OIKN memberikan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 2 siklus kepada pelaku usaha. Pemberian hak atas tanah melalui siklus pertama dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/Pertanahan berdasarkan permohonan dari OIKN dan siklus kedua dapat diberikan melalui perjanjian.
Berikut ini merupakan hak atas tanah yang bisa diberikan kepada pelaku usaha yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Hak Guna Usaha (HGU) untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 Tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
- Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
- Hak Pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Di sisi lain, kemudahan investasi lewat insentif juga ditawarkan dalam pasal 7 Perpres 75 Tahun 2024. Dalam pasal tersebut tarif yang dikenakan kepada investor, yang mau berkontribusi atas pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita IKN, dapat dikenakan sampai Rp 0 dan dapat diangsur. Ini berarti investor bisa tidak dikenakan biaya jika ingin mengurus HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) di IKN.
Plt Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menjelaskan biasanya jika ingin mengajukan hak atas tanah akan ada tarif kontribusinya. Tarif tersebut dibayarkan sekali saja saat akan mengajukan pengelolaan hak atas tanah.
"Sekali. Waktu ngajukan aja itu, sekali. Karena kita ini bukan jual tanah. OIKN itu prinsipnya bukan jualan tanah, tapi menarik investasi ke IKN," tegasnya saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (12/7/2024).
Pelaksanaan percepatan pembangunan IKN ini bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial, salah satunya sektor hunian. Sektor hunian tentunya diperlukan untuk keperluan papan bagi penduduk di IKN nantinya.
Dengan adanya kemudahan-kemudahan tersebut, apakah para pengembang perumahan semakin berminat untuk masuk ke IKN?
Menurut Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto, insentif-insentif yang diberikan oleh pemerintah tersebut sangat menarik dan menjanjikan. Namun, pihaknya masih harus mengukur pasar yang akan ada di IKN.
"Nah saat ini yang ada di IKN itu kan yang kelihatan baru kepastian regulasi, yang perlu diukur adalah kepastian marketnya. Kan di tanah saat ini baru akan berpindahnya kapan, siapa yang akan pindah, kemudian berapa kapasitas perpindahan di sana itu yang akan diukur. Yang kita tahu, yang namanya sebuah kota, itu kan harus heterogen sehingga itu tumbuh. Saat ini yang kita baca kan masih homogen, sehingga itu semua akan diukur," ujarnya saat dihubungi oleh awak media, Jumat (12/7/2024).
Ia menjelaskan, saat ingin mengembangkan suatu kota, perlu diketahui secara pasti pasar yang ada, bukan sekadar proyeksi saja. Maka dari itu, pihaknya akan menunggu data yang akan dikeluarkan pemerintah terkait pasar yang ada di IKN agar dapat mengukur kepastian pengembalian investasi yang sudah digelontorkan oleh pengembang supaya tidak meleset.
"Yang pertama Kita akan mendapatkan data terlebih dahulu dari pemerintah berapa yang akan ditempatkan di sana, siapa mereka apakah bujang atau sudah punya keluarga atau apakah mereka sudah punya cicilan rumah dan sebagainya, itu yang harus kita hitung dahulu baru kita akan berani atau putuskan proyek itu apakah ekonomis berprospek atau masih menunggu hal-hal lain yang saya sebutin tadi," paparnya.
Joko berharap, ke depan, pemerintah dapat mengeluarkan insentif serupa untuk mengentaskan backlog. Selain agar bisa mengentaskan backlog, kebijakan serupa di sektor perumahan dinilai bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Perumahan itu menjadi proyek strategis nasional sehingga dari sisi insentif, dari sisi pengadaan lahan, dari sisi kebijakan, dari sisi penganggaran itu bisa jadi optimal karena kita tahu perumahan ini adalah investasi padat karya kemudian backbone-nya adalah 185 industri. Ketika ini dijalankan, maka 185 industri panas dahulu, menimbulkan pertumbuhan ekonomi, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan, sehingga itu juga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.
(abr/abr)