Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan Punya 2 Properti Hasil Sendiri

Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan Punya 2 Properti Hasil Sendiri

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 11 Jul 2024 09:55 WIB
Hakim Eman Sulaeman
Hakim Eman Sulaeman Foto: Istimewa/dokumentasi PN Bandung
Jakarta -

Hakim tunggal praperadilan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi Setiawan menjadi tersangka tidak sah. Atas putusannya tersebut, Eman banyak diperbincangkan di dunia maya karena dinilai bijaksana.

Tak hanya itu, banyak orang yang membicarakan terkait harta kekayaan yang dimilikinya karena dinilai sederhana. Jika dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 2 Januari 2024, Eman memiliki harta sebanyak Rp 774.465.736, namun memiliki utang sebesar Rp 480.434.229 sehingga total harta kekayaannya adalah Rp 294.031.507.

Harta kekayaannya itu ditopang dari properti yang dimilikinya. Dalam LHKPN disebutkan bahwa Eman memiliki tanah dan bangunan seluas 421 m2/421 m2 hasil sendiri di Kabupaten/Kota Pemalang senilai Rp 600.000.000. Ia juga memiliki Tanah dan Bangunan seluas 104 m2/104 2 hasil sendiri di Kabupaten/Kota Bogor Rp 120.000.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eman juga tercatat hanya memiliki motor Honda NC11CF1C A/T tahun 2013 hasil sendiri senilai Rp 6.500.000. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 12.400.000 serta kas setara kas senilai Rp 35.565.736.

Sebelumnya, dalam sidang putusan praperadilan yang digelar hari ini, Senin (8/7/2024), Eman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Eman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung dikutip dari detikJabar.

Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," pungkasnya.




(abr/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads