Pemerintah mendukung pertumbuhan ekonomi lewat kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Insentif yang dirilis kembali akhir tahun lalu ini dinilai mampu memberikan pesan dukungan untuk pertumbuhan industri properti Indonesia.
PPN DTP diberikan dalam dua periode, yakni penyerahan rumah periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024 dengan PPN akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Selanjutnya, penyerahan rumah periode 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, dengan PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP. Insentif tersebut untuk penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun berlaku dengan harga jual maksimal per unit Rp 5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 21 November 2023. Berdasarkan Survei Harga Properti Residensial (SHPR) oleh Bank Indonesia, penjualan properti residensial pada triwulan I 2024 meningkat signifikan sebesar 31,16 persen (yoy), jauh lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yang hanya 3,37 persen (yoy).
Adapun peningkatan penjualan properti residensial pada triwulan pertama 2024 terjadi pada semua tipe rumah, dengan peningkatan tertinggi pada rumah tipe besar. Penjualan rumah tipe kecil naik 37,84 persen (yoy), tipe menengah 13,57 persen (yoy), dan tipe besar 48,51 persen (yoy).
Di sisi lain, beberapa pengembang rumah tapak yang dapat mengimplementasikan kebijakan ini juga menyebutkan signifikansi dari kebijakan tersebut mampu memberikan kontribusi transaksi sekitar 15-20%. Hal senada juga terungkap dari pengembang hunian vertikal yang dapat mengakses kebijakan ini pada tahun lalu.
Sementara itu, hasil survei Property Outlook yang dilakukan Knight Frank Indonesia pada akhir tahun 2023 menunjukkan 73% responden menyatakan insentif PPN DTP akan memberikan dampak positif dalam pertumbuhan properti di Indonesia.
Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bermanfaat bagi pembeli rumah pertama. Kebijakan ini memiliki dampak positifnya yang cukup baik, serta dirasakan oleh konsumen dan pengembang.
Lebih dari itu, pengembang menganggap insentif PPN DTP sangat krusial untuk mendukung pemulihan dan pertumbuhan sektor properti di Indonesia. Berlanjutnya insentif tersebut memberikan kelanjutan optimisme bagi sejumlah pengembang untuk mencapai target penjualannya di tahun 2024.
Meskipun kebijakan ini hanya berlaku pada kondisi tertentu, hanya pengembang yang memiliki unit ready stock dengan kisaran harga unit yang berada pada rentang harga tertentu yang dapat mengakses kebijakan ini.
Insentif PPN DTP hanya berlaku untuk konsumen pembeli rumah pertama. Konsumen juga tidak diizinkan untuk menjual kembali unit yang telah dibeli dalam periode tertentu setelah masa transaksi.
Menurut Knight Frank Indonesia, kebijakan PPN DTP merupakan stimulus pemerintah di tengah masa pemulihan ekonomi. Upaya tersebut memiliki dampak positif terhadap performa sektor properti, khususnya di subsektor residensial.
Meski besaran pengaruh dari kebijakan ini masih terbatas pada segmen menengah. Kebijakan ini juga membantu konsumen dalam memberikan alternatif hunian dengan harga yang dapat dijangkau.
(dhw/dhw)