Pembebasan lahan 'banjir abadi' di Kampung Bulak Barat, RT 04 RW 08, Kelurahan Cipayung, Depok sudah masuk tahap pendataan dan pengukuran luas lahan. Selanjutnya, tim appraisal akan membantu menentukan besaran dana pembebasan lahan yang harus diberikan Pemkot Depok kepada warga yang terdampak.
Lurah Cipayung, Muhammad mengatakan pembahasan dana pembebasan lahan tersebut akan dilakukan sekitar Oktober hingga akhir tahun ini.
"Nanti tinggal nunggu pihak Rumkim, karena mungkin bicara anggaran ya, kita nggak tau tuh. Insya Allah, ya tahun inilah, insya Allah, ya semoga Oktober ya. Minimal nanti tahun baru, mereka udah nggak di situ," kata Muhammad saat ditemui detikProperti pada Kamis (4/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinas Perumahan dan Permukiman (Rumkim) Pemkot Depok adalah badan yang akan menangani pembebasan lahan 'banjir abadi' di Cipayung ini bersama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Dia menyebutkan penerima uang pembebasan lahan ini adalah pemilik bidang tanah yang telah mereka usulkan pada 2 bulan lalu. Total ada 19 bidang tanah di mana 5 diantaranya adalah bangunan. Kelima bangunan ini ditandai sebagai korban banjir, sementara sisanya ditandai sebagai terdampak banjir.
Setelah dana ganti rugi pembebasan lahan yang diajukan tim appraisal disetujui oleh warga, baru dana tersebut dapat dicairkan. Namun, dari 19 dana yang diajukan belum tentu semuanya akan mendapat ganti rugi. Sebab, dana ganti rugi pembebasan lahan ini perlu disesuaikan dengan anggaran Pemkot Depok.
"Yang terdampak tetap kita usulkan juga. Kalau nggak salah ada hampir 19 bidang ya kalau bicara usulan. Tapi nanti kembali ke anggaran apakah cukup yang terkena banjir aja, apakah sama yang terdampak itu. Nanti mungkin disesuaikan," jelasnya.
Beberapa berkas yang dikumpulkan diantaranya Sertifikat Hak Milik (SHM), Kartu Keluarga, KTP, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pembelian terakhir, dan surat nikah. Muhammad menyampaikan semua berkas yang sudah dikumpulkan telah lolos legalitas sehingga bisa dilakukan pengukuran luas lahan dan bangunan pada pertengahan Juni lalu.
"Alhamdulillah, ada semua (berkasnya) karena juga gini, saat mereka ukur disesuaikan dengan legalitasnya. Kalau nggak sesuai, kita udah sampein, apa salah saat pembedaan patoknya, atau apa. Kalau nanti ada perbedaan signifikan nanti diulang pengukurannya, nanti cek ulang," bebernya.
Ketika dana pembebasan lahan tersebut cair, warga dibebaskan untuk mencari hunian baru, asalkan tidak di sekitar Kali Pesanggrahan lagi.
"Cuma kita nitip, kalau udah ini, jangan di situ lagi, nanti kena lagi. Kalau pun di situ masih ada tanahnya, jangan bangun di situ. Itu kan (pembebasan lahan) udah solusi terakhir," imbuhnya.
Sementara itu, rencana pembebasan lahan ini telah diungkapkan oleh Walikota Depok, Mohammad Idris saat mengunjungi lokasi banjir di Kelurahan Cipayung pada Mei 2024 lalu. Dari sana pihak RT, RW, hingga Kelurahan diminta untuk mengumpulkan berkas-berkas untuk pendataan.
"Jadi Pak Walikota mengarahkan kita usulkan saja, kita relokasi, usulkan itu yang terkena banjir dan kalau bisa juga yang terdampak juga kita usulkan ke Rumkim," ujar Muhammad.
(aqi/dna)