Ambil KPR Tapera, Peserta Masih Harus Bayar Iuran?

Ambil KPR Tapera, Peserta Masih Harus Bayar Iuran?

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 01 Jul 2024 10:23 WIB
Ilustrasi dana rumah
Tapera Foto: Getty Images/iStockphoto/gece33
Jakarta -

Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mempunyai kewajiban untuk membayar iuran sebagai tabungan setiap bulannya. Dengan mengikuti program Tapera, peserta berkesempatan memperoleh sejumlah manfaat, salah satunya kemudahan pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Namun, apakah penerima manfaat KPR dari BP Tapera masih harus membayar iuran untuk tabungan setiap bulannya?

"Peserta Tapera yang menggunakan manfaat KPR masih perlu membayar iuran Tapera. Iuran Tapera merupakan tabungan yang salah satu manfaatnya akan akan mendapatkan pengembalian tabungannya beserta hasil pemupukannya pada saat masa kepesertaan berakhir," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Sid Kusuma dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pekerja yang sudah memiliki rumah dan tidak termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) disebut sebagai Penabung Mulia. Sesuai UU No. 4 tahun 2016, peserta dapat menerima pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat, terdiri dari pokok tabungan dan hasil pemupukannya, paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya.

Sid mengatakan BP Tapera sedang mengembangkan perluasan manfaat lainnya bagi para Peserta Penabung Mulia untuk meningkatkan manfaat dalam Kepesertaan Program Tapera. BP Tapera akan terus membuka ruang dialog publik. Hal ini untuk menerima masukan semua pihak, terkait bentuk manfaat lain diluar pembiayaan perumahan.

ADVERTISEMENT

"Masih banyak PR (pekerjaan rumah) dari komite yang masih terus diupayakan oleh BP Tapera, terutama dalam hal peningkatan kualitas tata kelola organisasi maupun pengelolaan dana dan model bisnis yang dapat memberikan keadilan bagi seluruh peserta," ungkapnya.

Selanjutnya, bagi peserta Tapera yang ingin memanfaatkan pembiayaan Tapera perlu memenuhi sejumlah syarat sesuai Peraturan BP Tapera No. 6 Tahun 2021 Pasal 20 Ayat, yaitu termasuk dalam golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Jika berbicara tentang MBR maka rumah yang dapat dimanfaatkan MBR yaitu rumah umum yang selama ini kita kenal rumah subsidi, hal tersebut sesuai dengan definisi Rumah Umum pada UU 1 tahun 2011," imbuhnya.

Adapun manfaat pemilikan rumah (KPR) hanya diperuntukan untuk peserta yang belum memiliki rumah. Peserta pengambil manfaat ini juga harus mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan.




(dhw/dhw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads