Lokasi rumah subsidi saat ini masih jauh dari tengah kota meski tersedia transportasi massal. Beberapa kalangan menyebut lokasi rumah subsidi berada di antah berantah karena saking jauhnya. Hal ini juga dikeluhkan para buruh kala demo kemarin.
Apa kata pemerintah?
Massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak) melakukan aksi demo tolak iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Kamis (27/6/2024). Salah satu tuntutannya adalah membangun perumahan rakyat secara layak, ekonomis, terjangkau bagi masyarakat MBR, yang terintegrasi dengan tempat bekerja, dan akses moda transportasi modern.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Zainal Fatah pun mengungkapkan alasan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) jauh dari mana-mana alias di antah berantah. Hal itu karena faktor harga tanah di tengah kota yang sangat tinggi.
Zainal mengatakan dari sisi pemerintah memiliki beberapa skema yang bisa dilakukan untuk pengembang, misalnya dengan skema hunian berimbang yaitu pengembang harus membangun 1 rumah mewah, 2 rumah menengah, dan 3 rumah untuk MBR. Skema tersebut dilakukan agar MBR juga bisa tetap memiliki pilihan rumah yang baik, namun skema tersebut juga masih memiliki tantangannya tersendiri.
"(Ibaratnya) pengembang buka, let's say, di Bekasi yang agak sini (dekat Jakarta), tanahnya kan mahal, tanah mahal itu berarti nggak masuk ke harga rumah MBR yang sudah dipatok," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (28/6/2024).
Harga rumah untuk MBR biasanya mengalami penyesuaian harga setiap tahunnya. Untuk tahun 2023 dan 2024 sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Batas harga untuk rumah MBR tergantung dari wilayahnya. Berikut ini daftarnya.
1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2024 sebesar Rp 166 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 162 juta.
2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun tahun 2024 sebesar Rp 182 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 177 juta.
3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta untuk tahun 2024, naik dari yang sebelumnya Rp 168 juta.
4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2024 sebesar Rp 185 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 181 juta.
5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2024 sebesar Rp 240 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 234 juta.
Nah, untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya terus membantu untuk mencari cara agar MBR bisa memiliki hunian yang lokasinya tidak jauh dari mana-mana.
"Gimana caranya? Waktu kita membahas Undang-undang Cipta Kerja itu sudah dibahas ada beberapa opsi, misalkan naik (huniannya). Jadi yang MBR dibikin rusun sehingga dia bisa ditempat yang sama," paparnya.
(abr/zlf)