Keberadaan mafia tanah membuat resah banyak orang. Sebab, siapapun bisa menjadi korbannya, mulai dari warga biasa hingga pemerintah daerah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan korban tindak pidana pertanahan khususnya yang disebabkan oleh para mafia tanah masih tersebar di penjuru Indonesia. Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Jambi yang berlangsung di Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti Polda Jambi, Selasa (25/06/2024).
Selama empat bulan perjalanannya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, dirasa cukup membuatnya mengerti betapa kompleksnya permasalahan yang melibatkan mafia tanah. Korban mafia tanah tidak memandang latar belakang ekonomi, sosial, dan politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua bisa menjadi korban, masyarakat yang rentan tentu paling menderita karena tidak ada daya upaya untuk bisa membela dirinya dan memperjuangkan keadilan serta hak-hal mereka atas tanah yang seharusnya milik mereka," kata Menteri AHY dalam keterangannya, dikutip Kamis (27/6/2024).
Oleh sebab itu, AHY mengimbau masyarakat untuk melakukan empat cara ini agar terhindar dari mafia tanah. Begini caranya.
1. Segera Sertifikatkan Tanah
Langkah pertama, apabila kamu sudah memiliki tanah maka harus segera menyertifikatkan agar tidak 'ditikung' oleh mafia tanah.
"Buat sertipikatnya mudah sekali, cepat, dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red) tidak dipungut biaya aneh-aneh. Datanglah ke Kantor BPN setempat di mana Bapak/Ibu berada, insyaallah kami melayani dengan baik. Terbukti bahwa sertipikat asli yang dimiliki para korban bagaimana pun mampu menyelamatkan aset yang mereka miliki," ujar AHY.
2. Jangan Titipkan Sertifikat Tanah ke Sembarang Orang
Kedua, ditujukan bagi masyarakat yang telah memiliki sertifikat. Jangan sekali-sekali menitipkan sertifikat ke sembarang orang.
"Jika sudah memiliki sertipikat jangan sembarangan dititipkan atau dipinjamkan kepada siapa pun yang tidak berhak. Seringkali yang menjadi pelaku itu ada di sekitar korban. Amankan sertipikat yang sudah kita miliki tadi, ini mencegah terjadinya pemalsuan dan penggandaan dokumen yang tidak diperbolehkan," lanjut AHY.
3. Buat Tanda Batas Tanah Permanen
Masyarakat juga diminta tetap menjaga dan tidak menelantarkan tanahnya dengan membuat tanda batas tanah secara permanen.
"Jangan telantarkan tanah kita, cek tanah kita, jangan biarkan bertahun-tahun tidak ada yang memanfaatkan terus tidak ada batasnya. Kalau bisa, pasang patok batas yang lebih permanen, sehingga tidak mudah digeser dan akhirnya diserobot siapa pun," kata AHY.
4. Lapor Satgas Anti-Mafia Tanah
Jika sudah berupaya menjaga tanahnya, namun tetap menjadi korban oknum mafia tanah, AHY mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkannya ke Satgas Anti-Mafia Tanah.
"Kami semua bersepakat dan punya komitmen untuk semakin bersinergi, khususnya di Jambi kita tahu masih banyak masalah yang harus kita selesaikan, tapi dengan kolaborasi dan sinergi saya yakin itu semua bisa kita tuntaskan," pungkasnya.
(abr/zlf)