Badan Bank Tanah telah menguasai 18.758 hektare lahan yang ada di Indonesia semenjak dibentuk pada tahun 2021. Lahan-lahan tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pangan, perumahan, dan lainnya.
Badan Bank Tanah resmi dibentuk pada 2021 setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden nomor 113 tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2021.
"(Penguasaan lahan di Bank Tanah) baru 18.000 hektare, baru kecil sekali karena kita baru 2,5 tahun berdiri," ujar Kepala Badan Pelaksana Badan Bank Tanah, Parman Nataadmaja saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parman menjelaskan, dari sekitar 18.000 hektare lahan yang dikuasai bank tanah, lahan tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan. Misalnya untuk area pertanian, perumahan termasuk untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan lainnya. Untuk perumahan MBR, Parman mencontohkan seperti yang ada di Brebes, di mana rumah di sana dijual cukup murah yaitu sekitar Rp 150 juta untuk rumah ukuran 36/66.
"(Penggunaan lahannya) ada macam-macam, untuk HGU (Hak Guna Usaha), untuk MBR, dan lain sebagainya. Nantinya tentunya diharapkan juga kita kan masih swasembada pangan ini kan perlu ya dalam perubahan cuaca yang sangat ekstrem, tentunya nanti untuk menunjang regenerasi mendatang, kita perlu membangun ketahanan pangan nasional agar terjadi nanti juga swadaya pangan," jelasnya.
Parman mengatakan, untuk tahun ini pihaknya menargetkan dapat menambah jumlah lahan yang dapat dikelola yaitu sekitar 23.000 hektare. Walau demikian, jumlah tersebut menurut Parman masih terlalu kecil untuk penguasaan lahan bagi sebuah negara.
"Kita target tahun ini ada, buat sendiri dengan persetujuan menteri (penguasaan lahan) 23.000 hektare. Tapi masih kecil kalau untuk satu negara ya," tuturnya.
Terkait pengguna lahan yang dikuasai oleh Bank Tanah, kata Parman, bisa digunakan oleh siapapun, baik perorangan maupun perusahaan. Asalkan penggunaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Siapa saja boleh (pakai tanah dari Bank Tanah). Siapa aja boleh, perorangan boleh. (Penggunaan lahan) sesuai dengan tata ruangnya," ujar Parman.
(abr/zlf)