Bank Tanah Kuasai 18.000 Ha Lahan dalam 3 Tahun, Mau Tambah 23.000 Ha

Bank Tanah Kuasai 18.000 Ha Lahan dalam 3 Tahun, Mau Tambah 23.000 Ha

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 26 Jun 2024 16:30 WIB
Kepala Badan Pelaksana Badan Bank Tanah, Parman Nataadmaja/Foto: Almadinah Putri-detikcom
Foto: Kepala Badan Pelaksana Badan Bank Tanah, Parman Nataadmaja/Foto: Almadinah Putri-detikcom
Jakarta -

Badan Bank Tanah telah menguasai 18.758 hektare lahan yang ada di Indonesia semenjak dibentuk pada tahun 2021. Lahan-lahan tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pangan, perumahan, dan lainnya.

Badan Bank Tanah resmi dibentuk pada 2021 setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden nomor 113 tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2021.

"(Penguasaan lahan di Bank Tanah) baru 18.000 hektare, baru kecil sekali karena kita baru 2,5 tahun berdiri," ujar Kepala Badan Pelaksana Badan Bank Tanah, Parman Nataadmaja saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parman menjelaskan, dari sekitar 18.000 hektare lahan yang dikuasai bank tanah, lahan tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan. Misalnya untuk area pertanian, perumahan termasuk untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan lainnya. Untuk perumahan MBR, Parman mencontohkan seperti yang ada di Brebes, di mana rumah di sana dijual cukup murah yaitu sekitar Rp 150 juta untuk rumah ukuran 36/66.

"(Penggunaan lahannya) ada macam-macam, untuk HGU (Hak Guna Usaha), untuk MBR, dan lain sebagainya. Nantinya tentunya diharapkan juga kita kan masih swasembada pangan ini kan perlu ya dalam perubahan cuaca yang sangat ekstrem, tentunya nanti untuk menunjang regenerasi mendatang, kita perlu membangun ketahanan pangan nasional agar terjadi nanti juga swadaya pangan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Parman mengatakan, untuk tahun ini pihaknya menargetkan dapat menambah jumlah lahan yang dapat dikelola yaitu sekitar 23.000 hektare. Walau demikian, jumlah tersebut menurut Parman masih terlalu kecil untuk penguasaan lahan bagi sebuah negara.

"Kita target tahun ini ada, buat sendiri dengan persetujuan menteri (penguasaan lahan) 23.000 hektare. Tapi masih kecil kalau untuk satu negara ya," tuturnya.

Terkait pengguna lahan yang dikuasai oleh Bank Tanah, kata Parman, bisa digunakan oleh siapapun, baik perorangan maupun perusahaan. Asalkan penggunaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Siapa saja boleh (pakai tanah dari Bank Tanah). Siapa aja boleh, perorangan boleh. (Penggunaan lahan) sesuai dengan tata ruangnya," ujar Parman.




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads