Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah menyalurkan bantuan pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini dilakukan menggunakan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Mengutip dari keterangan resmi BP Tapera, Kamis (27/6/2024), dana FLPP merupakan dana bantuan pembiayaan perumahan yang telah digulirkan oleh pemerintah sejak tahun 2010 bagi MBR. Melalui FLPP, MBR memperoleh fasilitas bantuan pembiayaan untuk memiliki rumah pertamanya.
Bantuan FLPP berupa fitur suku bunga tetap 5%, uang muka ringan, dan jangka angsuran yang panjang hingga 20 tahun. Sejak pertama digulirkan hingga saat ini dikelola oleh BP Tapera per Mei 2024, tercatat penyaluran dana FLPP telah mencapai Rp 136,2 triliun untuk 1,47 juta unit rumah yang telah dimanfaatkan oleh MBR di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat itu, dana FLPP dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP).
Kemudian sesuai peran BP Tapera sebagai Operator Investasi Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana FLPP dari PPDPP ke BP Tapera, pada tanggal 22 Desember 2021 dana FLPP beralih ke BP Tapera, berikut dengan izin penyaluran FLPP yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 17 Februari 2022.
BP Tapera dalam menyalurkan dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP kini tetap melanjutkan layanan yang telah diterapkan sebelumnya oleh BLU PPDPP dengan melakukan peningkatan service level untuk memastikan layanan yang diberikan kepada masyarakat tepat sasaran dan tepat kualitas dengan produknya yang bernama Rumah Tapera.
Dalam menyalurkan dana FLPP Rumah Tapera, BP Tapera bekerja sama dengan bank penyalur sebagai lembaga penyedia jasa keuangan serta para asosiasi pengembang perumahan sebagai pihak penyedia hunian. Pada tahun 2024, BP Tapera bekerja sama dengan 37 perbankan yang berasal dari bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) maupun BPD (Bank Pembangunan Daerah), baik konvensional maupun syariah.
Kerja sama ini dilakukan tiap tahunnya dengan melihat capaian kinerja penyaluran tiap bank penyalur melalui sistem komitmen kuota penyaluran yang selalu dievaluasi tiap triwulan tahun kerjasama berjalan. Jika ada perbankan yang tidak mencapai target, BP Tapera akan melakukan asesmen untuk penyaluran selanjutnya.
Sementara bagi para asosiasi pengembang perumahan, BP Tapera menghimpun seluruh produk huniannya ke dalam aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) yang dapat diakses secara umum oleh masyarakat melalui situs sikumbang.tapera.go.id.
Dengan begitu, pengembang yang ingin menjual dan memasarkan rumahnya dengan skema Rumah Tapera wajib memasukkan data perumahannya dalam sistem tersebut. SiKumbang juga mengakomodir data perumahan yang dijual oleh para pengembang perumahan secara komersial.
Dalam SiKumbang, masyarakat mendapat informasi rinci, seperti spesifikasi bangunan, lokasi perumahan, site plan, ketersediaan unit secara real time, hingga informasi asosiasi pengembang perumahan yang mengakomodir perusahaan/pengembang tersebut. Masyarakat dimudahkan untuk mengidentifikasi lokasi perumahan skema Rumah Tapera terdekat sesuai dengan wilayah yang dituju hingga tingkatan Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
Pada tahun ini, BP Tapera ditargetkan menyalurkan dana FLPP sebanyak 170.000 unit rumah dengan nilai Rp 13,72 triliun bersumber dari DIPA APBN 2024 dan Pengembalian Pokok sebesar Rp 7,8 triliun.
Adapun pada tahun 2024 ini hingga per 21 Juni 2024 telah terealisasi sebanyak 82.555 unit Rumah Tapera senilai Rp 10,029 triliun. Melalui BP Tapera, maka potensi pengembangan penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP maupun Tapera dapat lebih besar sebagai single housing financing pada ekosistem pembiayaan perumahan dengan Rumah Tapera.
Sebagai informasi, BP Tapera melaksanakan tugasnya berlandaskan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Ketetapan tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
PP Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat tersebut menyempurnakan aturan sebelumnya dalam rangka mewujudkan tata kelola yang lebih baik dalam pemanfaatan dana Tapera.
Peraturan tersebut sekaligus penegasan terhadap pengelolaan dana FLPP yang merupakan investasi pemerintah dikelola secara terpisah dari dana Tapera. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan mengenai investasi pemerintah.
(dhw/dna)